Pemudik, Pahami Lagi Bahaya dan Sanksi Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol

3 Mei 2022 17:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebiasaan menggunakan bahu jalan tol masih terus terjadi pada arus mudik Lebaran 2022. Terlihat masih sangat banyak pengemudi yang terus menyalip kendaraan lain dengan memanfaatkan lajur bahu jalan.
ADVERTISEMENT
Ini jelas tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2. Berikut lengkapnya.
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/atau mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Foto udara kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Selain melanggar aturan, penggunaan bahu jalan tol untuk menyalip jelas sangat membahayakan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya.
"Inilah lemahnya pemahaman tentang aturan. Tidak adanya empati pengguna jalan, sehingga mereka menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Padahal ini berbahaya, sebab kalau di depannya ada mobil berhenti maka bisa terjadi tabrakan," ucap Pendiri sekaligus Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Permasalahan pelanggaran bahu jalan tol memang sudah menjadi masalah klasik. Berbagai kasus kecelakaan yang terjadi, seolah tak menjadi pembelajaran bagi pengendara lainnya yang nekat menggunakan bahu jalan hanya untuk mendahului.
Ini jelas berbahaya, apalagi di musim arus mudik atau arus balik Lebaran, cukup banyak pengendara yang nekat berhenti di bahu jalan tol untuk beristirahat akibat rest area yang penuh.
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sama seperti menyalip di bahu jalan, beristirahat dengan menepi di bahu jalan tol juga tidak dibenarkan. Cara terbaik untuk beristirahat, tentu dengan masuk ke rest area atau lebih baik keluar dari ruas jalan tol dan mencari tempat parkir yang aman seperti SPBU, Masjid, atau rumah makan.
"Tahan sampai rest area atau fasilitas pemberhentian yang sudah disediakan," kata Jusri.
ADVERTISEMENT

Sanksi pelanggaran bahu jalan tol

Bagi pengendara yang nekat menyalahi aturan penggunaan bahu jalan tol seperti untuk menyalip atau berhenti beristirahat dalam waktu yang lama, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
***