Pemudik Wajib Tahu, Jangan Gunakan 2 e-Toll Berbeda Saat Lewat Tol Trans Jawa
·waktu baca 2 menit

Memasuki momen mudik Lebaran, seluruh pemudik yang menggunakan mobil pribadi sudah mulai melakukan persiapan. Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan untuk mudik adalah mengisi saldo kartu uang elektronik atau e-Toll.
Mengisi saldo kartu uang elektronik sesuai dengan besaran tarif tol yang hendak dituju sangat penting, supaya tak kehabisan saldo saat hendak tapping keluar. Tidak hanya itu, para pemudik juga disarankan hanya menggunakan 1 kartu e-Toll saat melintas ruas tol Trans Jawa.
Sebab, apabila menggunakan kartu berbeda-beda, maka saat melintas ruas tol dengan sistem pembayaran tertutup, palang gerbang tol keluar tidak akan bisa terbuka akibat adanya perbedaan kartu saat tap masuk dan tap keluar.
“Tahapan transaksinya itu tapping pada saat masuk jalan tol dan melakukan pembayaran pada saat keluar jalan tol sesuai asal perjalanan dan jenis kendaraannya,” ucap Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Trans Java Toll Road Regional Division, Tody Satria belum lama ini.
Lanjut Tody, alasan dilarangnya menggunakan 2 kartu e-Toll yang berbeda lantaran data mengenai gerbang tol kendaraan masuk akan tersimpan dalam kartu ketika di tap pada gerbang tol masuk.
Nantinya, seluruh tarif tol dari gerbang tol masuk akan dihitung berapa yang harus dibayar pada saat tapping di gerbang tol keluar. Ya, jika menggunakan 2 kartu yang berbeda, tidak ada data yang terinput.
“Jika pengemudi menggunakan kartu yang berbeda pada saat masuk dan keluar tol maka data asal masuk tol tidak akan teridentifikasi,” jelas Tody.
Alhasil, mesin akan mengkategorikan transaksi tersebut dengan ‘Asal Gerbang Salah’. Ini artinya, pengemudi tidak bisa keluar dan harus membayar denda.
Adapun, denda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 Ayat 2. Berikut ini lengkapnya.
(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
