Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penerapan Poin Pelanggaran Pemegang SIM Direncanakan Berlaku Tahun Ini
20 Juli 2021 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk penerapan Traffic Attitude Record (TAR) kemungkinan tahun ini sudah bisa," kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan, belum lama ini.
Arief melanjutkan, secara sistem dan infrastruktur TAR sudah ada, namun butuh finalisasi agar penerapan di lapangan bisa maksimal.
"Sekarang kita sedang mengoneksikan antara data TAR, baik pelanggaran atau kecelakaan, sedang kita integrasikan dengan data SIM. Nanti setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran atau kecelakaan akan di-input datanya oleh petugas di lapangan," kata Arief kepada kumparan belum lama ini.
Soal penghitungan poin pelanggaran SIM aturannya tercantum pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di situ dijelaskan setiap pelanggaran dan kecelakaan, akan tercatat dan dikonversi menjadi poin. Bila poinnya mencapai atau lewat batas maksimum maka ada sanksinya.
ADVERTISEMENT
Aturannya ditulis jelas dalam pasal 33 ayat 1. Di situ tertulis sebagai berikut:
"Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,".
Sementara pada ayat kedua dijelaskan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud dikategorikan menjadi 2 hal. Pertama pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi 3 unsur. Pertama 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas dihitung 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Tak bisa perpanjang SIM sampai dicabut
Jika batas poin pemilik SIM sudah melebihi ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan aturan terkait, pemilik tak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
ADVERTISEMENT
SIM juga akan ditahan sementara sampai terbit putusan pengadilan. Lebih dari itu, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Pun ketika pemilik SIM melebihi batas 18 poin, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dan setelah masa pencabutan SIM, pemilik dapat mengajukan permohonan untuk mendapat SIM kembali namun dengan ketentuan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Sebagai persiapan sebelum aturannya berlaku, ada baiknya mengetahui dan memahami jenis-jenis pelanggaran beserta besaran poin-nya.