Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pengamat: Pemilik Mobil yang Sengaja Parkir di SPKLU Harus Didenda
31 Desember 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Fenomena penggunaan SPKLU sebagai tempat parkir seperti rest area atau public facilities semakin marak terjadi, terutama saat musim liburan ini. Bukan hanya bagi pengguna mobil bensin, tetapi juga pemilik mobil listrik," ujar Yannes kepada kumparan akhir pekan kemarin.
Fenomena pengguna kendaraan yang sengaja parkir di area khusus SPKLU menjadi perhatian akhir-akhir ini. Salah satunya yang baru terjadi salah satu tempat diduga rest area, yang didapati sebuah mobil biasa parkir di depan SPKLU.
Satu video yang diunggah akun X (@innovacommunity) memperlihatkan Toyota Fortuner berwarna hitam sedang parkir di area khusus pengisian daya mobil listrik milik PLN. Padahal, terdapat papan informasi dan tanda khusus kendaraan elektrik di depannya.
"SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau isi kendaraan buat masyarakat (pemilik mobil listrik). Artinya lagi, kalau bukan kendaraan listrik dan enggak lagi charging, jangan parkir di situ," urai akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain adanya petugas yang berjaga untuk memberikan edukasi, Yannes menyarankan agar pihak operator SPKLU bisa menerapkan sanksi berupa denda bagi pemilik kendaraan baik konvensional maupun listrik yang sengaja parkir di depan SPKLU.
"Penegakkan aturan di SPKLU, termasuk penerapan denda bagi pengendara yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sebagai tempat parkir tanpa mengisi daya. Penting untuk memastikan fasilitas ini digunakan sesuai peruntukannya," jelasnya.
Dirinya mengambil contoh negara tetangga seperti Singapura yang telah mengaplikasikan denda untuk pengguna kendaraan, terutama mobil listrik yang tidak mencabut colokan dan tidak memindahkan kendaraannya dari SPKLU.
Contohnya SP Mobility, salah satu penyedia SPKLU pihak ketiga di sana yang akan memberi denda berupa biaya tambahan mulai SGD 0,50 hingga SGD 20 (Rp 6-237 ribu) per menit jika pemilik tak segera mencabut dan memindahkan mobilnya dalam tenggang 30 menit setelah selesai mengisi daya.
ADVERTISEMENT
Yannes juga membeberkan ada beberapa alasan yang membuat pemilik mobil listrik tidak memindahkan mobilnya ketika sudah selesai melakukan pengisian daya. Seperti jarang memeriksa notifikasi aplikasi SPKLU.
"Notifikasi pada aplikasi PLN sebatas pemberitahuan, tanpa ada mekanisme lanjutan untuk mendorong pengguna memindahkan kendaraan. Hal ini membuat SPKLU PLN rentan terhadap penyalahgunaan, terutama jika notifikasi diabaikan pengguna," lanjutnya.
Jika hal tersebut dibiarkan, Yannes bilang tentunya akan sangat mengganggu dan menghambat proses pengisian daya untuk mobil listrik lainnya. Terutama jika SPKLU berada di area yang ramai pengunjung.
"Beberapa operator lain ada yang menambahkan fitur proaktif, seperti permintaan langsung kepada pengguna untuk memindahkan mobilnya (jika sudah selesai melakukan pengisian daya). Tampaknya memang perlu ada kolaborasi antar operator SPKLU," urai Yannes.
ADVERTISEMENT
Salah satu aplikasi operator SPKLU di Indonesia juga ada yang memiliki kebijakan denda berupa penambahan biaya penalti bagi pemilik mobil listrik yang tak kunjung mencabut colokan ketika pengisian daya dinyatakan selesai.
"Jelas, tanpa disiplin dan kesadaran dari para pengendara untuk menggunakan SPKLU sesuai fungsinya. Jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi untuk membuat orang enggan beralih ke BEV (mobil listrik)," pungkasnya.
***