Pengamat Transportasi Dukung Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

10 Agustus 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganjil-genap. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melontarkan opsi perluasan aturan ganjil genap, untuk mengendalikan transportasi atau mobilitas menggunakan kendaraan. Artinya ada wacana aturan tersebut diberlakukan 24 jam dan di seluruh ruas jalan ibu kota.
ADVERTISEMENT
Jadi penerapannya tidak diberlakukan pada jam tertentu pagi atau sore hari, melainkan sepanjang hari. Opsi lainnya, aturan ganjil genap juga menyasar seluruh kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Syafrin menilai, aturan tersebut merupakan upaya Pemprov DKI mengendalikan pergerakan orang, sehingga bagi yang tidak memiliki kepentingan diharapkan tetap di rumah.
"Jadi kenapa ini bisa diterapkan, karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan pemprov DKI," jelasnya beberapa waktu lalu.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Respons Pengamat Transportasi soal ganjil genap untuk sepeda motor

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mendukung opsi perluasan aturan ganjil genap tersebut. Menurutnya, cara itu ampuh untuk menekan kepadatan lalu lintas sekaligus pengendalian pergerakan selama pandemi COVID-19.
"Ya kalau memang seperti itu bagus sekali, kan 70 persen pengguna jalan di DKI Jakarta adalah sepeda motor, dalam sehari pergerakan masyarakat (Jabodetabek) bisa mencapai 88 juta pergerakan, intinya untuk sepeda motor enggak apa-apa, kalau berani lho ya," terangnya saat dihubungi kumparan, Minggu (9/8).
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tapi jangan ada pengecualian, misal ojol itu enggak kena, enggak boleh, harus semua. Kalau ada pengecualian jadi masalah nanti," sambung Djoko.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, supaya benar-benar bisa direalisasi juga bertujuan menekan penggunaan kendaraan pribadi, Pemda DKI Jakarta maupun Bodetabek juga harus menyediakan transportasi umum yang mencukupi. Pasalnya selama pandemi, okupansi transportasi umum dibatasi, tidak bisa sampai 100 persen.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kapasitas KRL Commuterline yang dibatasi maksimal 35 sampai 45 persen, mengakibatkan penumpukan penumpang di stasiun, karena satu kereta hanya boleh diisi maksimal 74 penumpang.
Ini berarti angkutan umum mesti diperbanyak baik jumlah armada maupun rutenya untuk memenuhi ketentuan physical distancing. Misalnya bus, sehingga ada peralihan penggunaan moda transportasi.
"Busnya juga harus ada jaminan kesehatan juga, seperti JR Connexion yang masuk ke berbagai perumahan itu harus dipercepat. Jadi orang yang susah naik KRL karena dibatasi, ya sudah busnya sekarang diperbanyak," tambah Djoko.
Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jam berlaku ganjil genap tidak perlu 24 jam

Djoko kemudian menimbang pemberlakuan opsi aturan ganjil genap 24 jam. Sebenarnya tak perlu sepanjang hari, ujarnya lebih baik jam berlakunya diperpanjang tidak sampai 24 jam, karena khususnya malam hari tidak terjadi kepadatan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Misalnya mereplikasi atau mengembangkan pembatasan lalu lintas seperti saat Asian Games pertengahan 2018 lalu, beberapa ruas jalan terkena perluasan ganjil genap dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.
"Itu efektif juga sebenarnya, ditambah (pemberlakuan untuk) sepeda motor, kalau berani ya enggak apa-apa," tuntas Djoko.