Pengamat Usul Patwal Hanya untuk Kendaraan Dinas Presiden dan Wapres

31 Januari 2025 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mobil peserta KTT ASEAN menuju Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Sabtu (24/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mobil peserta KTT ASEAN menuju Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Sabtu (24/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan dinas pejabat, khususnya di Jakarta kerap buat gerah. Keresahan serupa juga diutarakan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Djoko menyarankan agar pemerintah lebih mendorong para pejabat negara untuk menggunakan transportasi umum. Sementara patwal kendaraan dinas cukup untuk Presiden dan Wakil Presiden.
"Patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir soal iring-iringan mobil berpelat RI 36 yang dikawal dan menimbulkan perdebatan di media sosial," urai Djoko.
Kecuali ditetapkan dalam undang-undang, Djoko bilang sejatinya setiap masyarakat berhak menggunakan sarana dan prasarana jalan raya untuk keperluan berlalu lintas adalah salah satu bentuk hak asasi setiap orang.
Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
"Dalam keseharian hirup pikuk kemacetan kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara lainnya tidak perlu dikawal, pelayanan angkutan umum di Jakarta sudah setara sudah kota-kota dunia," katanya.
ADVERTISEMENT
Indeks pelayanan dan cakupan sistem transportasi di Jakarta dalam paparannya mencapai 89,5 persen. Ini terlihat dari mayoritas daerah di bekas Ibukota tersebut yang sudah memiliki infrastruktur transportasi umum mudah dijangkau.
"Semua perumahan dan pemukiman sudah dilayani angkutan umum. Setiap keluar dari hunian di Jakarta terdapat halte atau bus stop setiap 500 meter, ini tak jauh berbeda dibanding kota lainnya di dunia yang pejabatnya sudah terbiasa naik angkutan umum," terang Djoko.
Belum lagi, Jakarta kini menyandang kota dengan pilihan transportasi umum paling lengkap di Indonesia dan terus mengalami perkembangan. Djoko menilai, patwal di Jakarta sudah sangat berlebihan.
Iring-iringan mobil jenazah istri Presiden ke-6 Indonesia Ani Yudhoyono melintas di jalan tol Jagorawi, Jakarta Minggu (2/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Perhitungan sekarang setiap hari lebih dari sekitar 100 kendaraan harus dikawal polisi menuju suatu tempat. Jalan di Jakarta akan semakin macet dan membuat pengguna lainnya stres dengan bunyi sirene," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 menerangkan, ada beberapa kriteria dan jenis kendaraan yang layak mendapat pengawalan dari petugas kepolisian. Berikut detailnya berdasarkan urutan.
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
(f) iring-iringan pengantar jenazah
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada Pasal 135 ditegaskan bahwa yang harus diberi jalan adalah kendaraan yang memang dikawal oleh kendaraan kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
ADVERTISEMENT
***