Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pengemudi Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Begini Prosesnya
15 April 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, sistem tilang elektronik bakal menjaring seluruh kendaraan yang masuk dalam kriteria pelanggaran pada kendaraan apa pun karena berdasarkan sistem.
“Menurut saya, kamera ETLE bekerjanya tidak random tapi merekam semua kendaraan-kendaraan yang lalu lalang tanpa terkecuali. Bila ada yang melanggar pasti terfoto,” kata Sony saat dihubungi kumparan, Senin (14/4/2025).
Untuk membedakan, Sony mengingatkan agar pengemudi ambulans tidak lupa menyalakan sirine dan rotator saat membawa pasien.
“Nah khusus bagi ambulans, sebagai kendaraan prioritas yang sedang bertugas memang harus menghidupkan sirene dan rotatornya. Sehingga ketika kamera ETLE memfoto dan dianggap melanggar maka bisa disanggah dan tilang bisa dibatalkan,” ujarnya.
“Sebenarnya ini prosedur yang umum untuk memfoto pelanggar lalu lintas. Bagi ambulans cukup memberikan bukti dan klarifikasi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pengemudi ambulans bisa sanggah
Terkait banyaknya ambulans yang menerobos lampu merah dan masuk jalur TransJakarta tertangkap kamera ETLE saat membawa pasien, pihak Polda Metro Jaya buka suara terkait hal tersebut.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan, kamera ETLE memang mekerja scara otomatis. Sehingga merekam setiap pelanggaran yang ada di jalan.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata Ojo lewat keterangan yang diterima kumparan.
Sesuai aturan yang berlaku, Ojo bilang ambulans merupakan kendaraan prioritas saat membawa pasien. Hak prioritas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ojo menyarankan bagi pengemudi ambulans yang terjaring tilang ETLE bisa melakukan sanggahan. Pengemudi bisa memberikan keterangan sacara valid agar surat tilang elektronik dibatalkan dan tidak mendapat sanksi.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," tegasnya.
Berikut adalah cara yang dilakukan untuk melakukan sanggahan tilang bagi pengemudi ambulans:
ADVERTISEMENT
*****
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.
Daftar sekarang di: kum.pr/nev2025.