Pengemudi Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Begini Prosesnya

15 April 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suzuki Carry jadi mobil ambulans di GIICOMVEC 2024. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suzuki Carry jadi mobil ambulans di GIICOMVEC 2024. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Media sosial diramaikan dengan keluhan pengemudi ambulans yang terjaring tilang elektronik atau ETLE. Tak sedikit pengemudi ambulans yang mendapat surat tilang elektronik setelah menerobos lampu merah hingga masuk jalur TransJakarta saat membawa pasien.
ADVERTISEMENT
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, sistem tilang elektronik bakal menjaring seluruh kendaraan yang masuk dalam kriteria pelanggaran pada kendaraan apa pun karena berdasarkan sistem.
“Menurut saya, kamera ETLE bekerjanya tidak random tapi merekam semua kendaraan-kendaraan yang lalu lalang tanpa terkecuali. Bila ada yang melanggar pasti terfoto,” kata Sony saat dihubungi kumparan, Senin (14/4/2025).
Untuk membedakan, Sony mengingatkan agar pengemudi ambulans tidak lupa menyalakan sirine dan rotator saat membawa pasien.
Ambulans terekam kamera ETLE dan ditilang saat membawa pasien. Foto: Dok. Christian
“Nah khusus bagi ambulans, sebagai kendaraan prioritas yang sedang bertugas memang harus menghidupkan sirene dan rotatornya. Sehingga ketika kamera ETLE memfoto dan dianggap melanggar maka bisa disanggah dan tilang bisa dibatalkan,” ujarnya.
“Sebenarnya ini prosedur yang umum untuk memfoto pelanggar lalu lintas. Bagi ambulans cukup memberikan bukti dan klarifikasi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Pengemudi ambulans bisa sanggah

Terkait banyaknya ambulans yang menerobos lampu merah dan masuk jalur TransJakarta tertangkap kamera ETLE saat membawa pasien, pihak Polda Metro Jaya buka suara terkait hal tersebut.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan, kamera ETLE memang mekerja scara otomatis. Sehingga merekam setiap pelanggaran yang ada di jalan.
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata Ojo lewat keterangan yang diterima kumparan.
Ambulans terekam kamera ETLE dan ditilang saat membawa pasien. Foto: Dok. Christian
Sesuai aturan yang berlaku, Ojo bilang ambulans merupakan kendaraan prioritas saat membawa pasien. Hak prioritas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ojo menyarankan bagi pengemudi ambulans yang terjaring tilang ETLE bisa melakukan sanggahan. Pengemudi bisa memberikan keterangan sacara valid agar surat tilang elektronik dibatalkan dan tidak mendapat sanksi.
"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," tegasnya.
Bukti tilang ETLE ambulans. Foto: Dok. Jafar
Berikut adalah cara yang dilakukan untuk melakukan sanggahan tilang bagi pengemudi ambulans:
ADVERTISEMENT
*****
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.
Daftar sekarang di: kum.pr/nev2025.