Pengemudi, Ini Syarat Mau Menyeberang ke Pulau Jawa dari Sumatera dan Bali

17 Mei 2021 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan keluar dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (2/1). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta stakeholder lainnya terus memperketat arus balik pemudik pada libur Lebaran Idul Fitri 2021.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dilakukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam Pulau Jawa, namun juga bagi masyarakat yang datang dari Pulau Sumatera dan Pulau Bali.
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, mereka akan menerapkan screening berlapis dan maksimal. Ada mekanisme testing tambahan, dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, sebagai perbatasan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
"Tindak lanjutnya, satgas COVID-19 provinsi Lampung ditunjuk sebagai satgas khusus yang diketuai oleh Kapolda dan diwakili oleh Danrem setempat," ucapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Berbagai persyaratan ketat pun telah diterapkan pemerintah untuk masyarakat dari Pulau Sumatera atau Pulau Bali yang hendak menuju Pulau Jawa, berikut lengkapnya.

Surat Hasil Negatif COVID-19

Syarat pertama yang wajib dibawa oleh masyarakat yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, yakni surat hasil negatif COVID-19 berbasis tes antigen dengan jangka waktu pengetesan H-1 sebelum hari keberangkatan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021,” ucap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam pernyataan persnya beberapa waktu lalu.
Kemacetan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
Pengecekan surat hasil negatif COVID-19 tersebut, lanjut ira, tidak hanya dilakukan saat hendak masuk kapal, namun juga di berbagai titik pos penyekatan, baik itu di Lampung dan Banten, atau Bali dan Banyuwangi.

Wajib Pesan Tiket Secara Online

Hal berikutnya yang juga wajib dipahami oleh masyarakat yang hendak menggunakan jasa penyeberangan kapal Ferry, yakni wajib melakukan pemesanan tiket penyeberangan secara online melalui aplikasi atau website Ferizy.
ADVERTISEMENT
Ini penting, terutama bagi masyarakat yang hendak menyeberang dari Bakauheni Lampung ke Merak Banten atau dari Gilimanuk Bali ke Ketapang Banyuwangi. Dengan melakukan pemesanan tiket secara online, lanjut ira, masyarakat menjadi tidak perlu lagi berdesak-desakan mengantre tiket di loket Pelabuhan.
Tangkapan layar aplikasi Ferzy Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan

Siagakan Banyak Pos Penyekatan dan Pemeriksaan Dokumen

Guna menyekat kendaraan yang hendak menuju Pulau Jawa dan memeriksa dokumen hasil negatif COVID-19, Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Satgas COVID-19 juga telah mendirikan banyak pos penyekatan, baik itu di wilayah Lampung, Banten, Bali, dan Banyuwangi.
Khusus wilayah Banten setidaknya ada 24 titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang tersebar di jalur tol dan arteri.
“9 pos di jalan tol Tangerang-Merak dan 15 pos di jalan arteri. Untuk ruas tol, berada di Gerbang Tol Cikupa, Kedaton, Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cikande, Ciujung, Serang Timur, Serang Barat, dan Merak,” jelas Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho beberapa waktu lalu.
Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Kegiatan penyekatan arus mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Kamis (13/5). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Sayangnya, Rudy tidak merinci 15 pos penyekatan yang berada di jalan arteri. Sementara untuk wilayah Lampung, Kepolisian telah menyiagakan 4 titik pos penyekatan yang juga tersebar di jalur tol dan non tol.
ADVERTISEMENT
“Semua arus balik dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa yang melewati provinsi Lampung akan diadakan pengetatan pemeriksaan di 3 pos di tol, yaitu rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B, serta 1 di jalan arteri, yakni di jalan Soekarno-Hatta,” beber Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno.
Serupa seperti Lampung, Kepolisian wilayah Jembrana, Bali, juga telah menyiagakan 4 pos penyekatan guna mengantisipasi arus balik Lebaran Idul FItri 2021. Bagi kendaraan roda dua atau roda empat akan diwajibkan masuk ke 4 pos penyekatan tersebut guna dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
“Untuk kendaraan roda dua akan diarahkan menuju objek wisata Water Bie Gilimanuk. Polisi sudah mendirikan dua pos penyekatan untuk pemeriksaan kendaraan roda dua,” ucap Kapolres Jembrana, I Gede Ketut Wibawa.
Petugas memeriksa identitas pengendara saat hari pertama penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan Padangbai, Karangasem, Bali, Kamis (6/5). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Sementara untuk kendaraan roda empat atau kendaraan besar, pemeriksaan akan dilakukan di Terminal Gilimanuk serta Jembatan Timbang Cekik.
ADVERTISEMENT
Berikutnya untuk wilayah Banyuwangi, juga terdapat 4 pos penyekatan yang ditempatkan di berbagai perbatasan kota Banyuwangi. Berikut lokasi 4 pos penyekatan tersebut.
***