Pengemudi Mobil Pelat Dinas Kabur Usai Buang Puntung Rokok, Bisa Ditindak?

18 Maret 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor dinas palsu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor dinas palsu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pengguna jalan membagikan pengalaman bersinggungan dengan mobil berpelat dinas yang disebutkan membuang puntung rokok sembarangan, dan hampir mengenai istri serta anaknya.
ADVERTISEMENT
Dalam uraiannya yang diteruskan akun Instagram @dashcamindonesia, pemilik video menceritakan saat perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah mengantar kontrol istrinya yang sedang hamil. Sempat terjadi cekcok antara korban dengan mobil pelaku.
"Kenapa ya harus arogan banget sampai menyerempet padahal diingatkan untuk tidak buang rokok sembarangan. Ada kagetnya dia bilang 'kenapa memang salah?'. Pakai bentak lagi ngomongnya, minta tolong banget," tulis pemilik video.
Peristiwa yang terjadi sekitar sepekan lalu itu seperti tak ada tindak lanjut kepada pemilik mobil yang bersangkutan hingga kini. Beberapa warganet yang menanggapi menyebutkan bahwa Toyota Fortuner hitam itu menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan RI.
"Lambang garuda, 5 angka sebelum 00. Bukan organik nih, biasanya nomor kehormatan untuk sipil (pensiunan, konsultan, kontraktor, vendor) dan yang pakai nomor ini kadang banyak gaya karena merasa pakai pelat negara," bunyi salah satu warganet.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya, setiap orang menggunakan kendaraan bermotor wajib berperilaku wajar.
"ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai negeri terikat dengan peraturan disiplin yang berlaku di instansinya masing-masing. Bisa terkena sanksi, teguran, dan sebagainya, kasus itu merupakan tindakan memalukan karena ASN harusnya memberi contoh kepada masyarakat," kata Budiyanto kepada kumparan.
Ilustrasi meroko saat mengendarai mobil. Foto: dok. Istimewa
Budiyanto menegaskan, kelakuan oknum mobil hitam berpelat dinas itu tetap bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 dan juga Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan peraturan disiplin di lingkungan ASN.
"Jika petugas mendapat pengemudi tertangkap tangan dapat dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan bila terjadi di Jakarta bisa dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum seperti membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.