Pengemudi Wajib Tahu, Ini Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

10 Juni 2021 14:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian Lalu Lintas Polres Lhokseumawe mengajarkan anak PAUD pemahaman rambu lalu lintas di Taman Kanak (TK) dan PAUD Nurul Iman, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian Lalu Lintas Polres Lhokseumawe mengajarkan anak PAUD pemahaman rambu lalu lintas di Taman Kanak (TK) dan PAUD Nurul Iman, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat berkendara di jalan raya adalah mematuhi semua aturan lalu lintas, termasuk memahami jenis rambu lalu lintas. Jika tak paham apalagi sampai melanggar, sanksinya bisa ditilang bahkan bisa saja menyebabkan kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tentang Rambu Lalu Lintas, petunjuk berkendara tersebut masuk dalam perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu pembatasan kendaraan ganjil genap terpasang di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (8/9). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dijelaskan pula oleh Koordinator Jaringan Aksi Selamat Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memahami semua jenis rambu lalu lintas. Ini sebagai implementasi mematuhi aturan yang ada.
"Nyetir bukan semata urusan keterampilan teknis, melainkan mutlak dibarengi pengetahuan yang cukup seputar aturan lalu lintas, yang bisa diawali dengan memahami apa saja warna rambu jalan, serta maknanya," ucap Edo kepada kumparan, belum lama ini.
Tentu tujuannya adalah meningkatkan keselamatan dan menghindari kecerobohan yang bisa saja menimbulkan kecelakaan diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja rambu lalu lintas yang wajib kita ketahui? Ternyata beda warna dan gambar berbeda pula artinya. Berikut informasi yang wajib kamu tahu:

Rambu larangan

Rambu jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sesuai namanya, rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan. Misalnya larangan berjalan terus, masuk, parkir atau berhenti, pergerakan lalin tertentu, membunyikan isyarat, sampai larangan dengan kata-kata.
Rambu larangan dengan kata-kata digunakan misalnya tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang, misalnya di beberapa area: DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG atau DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN KECUALI DARURAT.
Mengacu peraturan yang sama, rambu larangan memiliki warna dasar putih, warna garis tepi merah, lambang maupun huruf beserta angka hitam, warna kata-kata merah.

Rambu perintah

Rambu jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Berikutnya rambu perintah, yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Umumnya terdiri atas perintah mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, minimum kecepatan, penggunaan jalur atau lajur khusus, sampai perintah dengan kata-kata.
ADVERTISEMENT
Nah rambu perintah dengan kata-kata umumnya ditemukan di jalan tol, seperti perintah BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI, LAJUR KANAN HANYA UNTUK MENDAHULUI, atau GUNAKAN LAJUR KIRI.
Rambu perintah dijelaskan dalam Pasal 17, memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, warna, huruf, angka, dan kata-kata yang juga putih.

Rambu peringatan

Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rambu ini memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya di jalan, juga menginformasikan tentang sifat bahaya.
Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan seperti kondisi prasarana jalan, alam, cuaca, lingkungan, sampai lokasi rawan kecelakaan.

Rambu lalu lintas sementara

Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Berikutnya, dalam keadaan dan kegiatan tertentu, dapat menggunakan rambu lalu lintas sementara. Penggunaannya bersifat perintah dan larangan didukung atau dijaga oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud rambu lalu lintas sementara mencakup jalan rusak, pekerjaan jalan, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, bencana alam, kecelakaan lalin, kegiatan keagamaan, kenegaraan, maupun budaya.
Adapun rambu peringatan yang bersifat sementara berwarna dasar jingga, garis tepi beserta lambang dan tulisan berwarna hitam.
Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang dan huruf maupun angka juga berwarna hitam.

Rambu petunjuk

Rambu-rambu di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
Sebagaimana sebuah petunjuk, rambu yang satu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain.
Misalnya yang paling sering ditemukan adalah petunjuk jurusan atau papan nama jalan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, fasilitas sosial, pengaturan lalin, atau petunjuk dengan kata-kata seperti KAWASAN TERTIB LALU LINTAS.
ADVERTISEMENT
Rambu petunjuk pendahulu jurusan dibuat dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang beserta huruf dan angka putih.
Namun demikian, ada pula rambu petunjuk dengan warna dasar biru, sebagai rambu petunjuk batas jalan tol, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga petunjuk dengan kata-kata.
Ada lagi rambu petunjuk berwarna cokelat. Khusus ini merupakan petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Makanya jangan heran bila ada petunjuk lokasi, bisa disertai dengan petunjuk tempat wisata yang menggunakan warna dasar berbeda.