Sein Mati, Pengendara Belok Tak Lambaikan Tangan Bisa Didenda Rp 250 Ribu

4 Juli 2023 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
76
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengendara bermotor. Foto: dok. Astra Honda Motor
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengendara bermotor. Foto: dok. Astra Honda Motor
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengendara wajib tahu saat hendak berbelok atau berpindah lajur, ternyata diperbolehkan menggunakan isyarat tangan, selain mengaktifkan lampu penanda belok atau lampu sein.
ADVERTISEMENT
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, isyarat tangan merupakan salah satu bagian dari instrumen berkendara.
“Dalam Pasal 112 Ayat (1) pengemudi yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan. Serta, memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,” buka Budiyanto kepada kumparan.
Detailnya tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112:
Ilustrasi pengendara bermotor. Foto: Yamaha Indonesia
Adanya aturan tersebut bukan tanpa alasan. Budiyanto menuturkan tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor saat akan berpindah jalur, berbelok atau berbalik arah tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
“Bahkan tidak sedikit dari mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan atau dapat mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Bahkan, bagi setiap pengendara bermotor yang tidak memberi isyarat tangan atau menyalakan lampu sein saat hendak berbelok, memutar atau berbalik arah, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Bisa ditilang karena cukup membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Edukasi dan sosialisasi terhadap tata cara berlalu lintas yang benar merupakan hal yang perlu dilakukan secara terus-menerus guna membentuk karakter disiplin berlalu lintas,” pungkasnya.
Sanksi dan denda yang dikenakan sesuai dengan Pasal 294 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya Pengendara Belok Tak Lambaikan Tangan Bisa Didenda Rp 250 ribu. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut.