Pengendara, Tak Sedia Kotak P3K di Mobil Bisa Didenda Rp 250.000

16 Oktober 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kotak P3K di Mobil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kotak P3K di Mobil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengemudi mobil wajib mengetahui segala aturan berkendara. Tidak hanya menyoal rambu lalu lintas, tapi juga menyoal aturan lainnya, termasuk kewajiban memiliki kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau P3K di dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT
Ya, kewajiban memiliki kotak P3K di dalam kendaraan ini ternyata sudah sejak lama tercantum pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Pasal 57 Ayat 1 dijelaskan Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Adapun, perlengkapan pada Kendaraan Bermotor yang dimaksud tersebut salah satunya adalah Kotak P3K, hal ini tertuang pada Pasal 57 Ayat 3 Huruf G. Berikut bunyinya.
‘Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
G. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.’
Ilustrasi Kotak P3K di Pesawat Foto: Shutter Stock
Selain pada UU Nomor 22 Tahun 2009, kewajiban setiap mobil memiliki kotak P3K juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 43 Huruf G. Berikut bunyinya.
ADVERTISEMENT
‘Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf B, selain sepeda motor terdiri atas:
G. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.’
Kotak P3K di Mobil. Foto: Dok. Istimewa
Dengan adanya aturan itu, maka sudah jelas setiap kendaraan roda empat, baik itu baru atau sudah berusia lawas, diwajibkan memiliki kotak P3K di dalam kendaraannya.
Tak hanya sekadar kotak P3K biasa, para pemilik kendaraan juga wajib memastikan isi dari kotak P3K itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk hal ini, seluruhnya sudah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 52. Berikut lengkapnya.
‘Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Huruf G, paling sedikit terdiri atas:
Selain beberapa hal di atas, pemilik kendaraan juga tak dilarang melengkapi kotak P3K miliknya dengan beberapa peralatan lain, seperti senter, gunting, cairan antiseptik, pinset, dan obat-obatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menempatkan kotak P3K tersebut, pemilik kendaraan juga diimbau untuk meletakkan pada tempat yang mudah dijangkau serta selalu memastikan masa kedaluwarsa dari beberapa barang yang ada di dalam P3K.
Lantas, bagaimana apabila kendaraan tersebut ternyata tak dilengkapi dengan kotak P3K?
Kotak P3K di Mobil. Foto: Dok. Istimewa

Sanksi

Bagi kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi dengan kotak P3K ternyata juga bisa dikenakan tilang oleh Kepolisian. Nantinya, pengendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278. Berikut bunyinya.
‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).’
ADVERTISEMENT
Nah, jadi sudah jelas ya aturan dan sanksi mengenai kewajiban menyertakan kotak P3K di dalam mobil. Kalau gitu, bagi Anda yang belum memiliki kotak P3K di dalam mobil, segera lengkapi ya.
***