Pengiriman EV Jalur Laut Terkendala, Asosiasi Minta Prosedur Diperjelas

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyoroti adanya sejumlah kendala dalam distribusi kendaraan listrik (EV) menggunakan transportasi laut.
Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, mendorong adanya prosedur yang lebih jelas dalam pengangkutan EV lewat kapal laut untuk mendukung pengiriman ke beberapa daerah di Indonesia. Ia menyampaikan sudah berdiskusi terkait hal tersebut bersama DPR dan Kementerian Peruhubungan (Kemenhub).
"Itu juga kami bicarakan di DPR ya. Kami juga sudah menyurat ke Kementerian (Kemenhub) supaya ini menjadi atensi bersama karena apapun ini akan terjadi distribusi ke daerah-daerah di luar Jawa," kata Moeldoko saat ditemui di Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurutnya, industri membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengatur distribusi kendaraan listrik menggunakan kapal. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mencakup berbagai kategori kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, sampai kendaraan komersial.
"Bahwa ini ada hambatan maka akan menjadi masalah. Untuk itu perlu ada kesepakatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus kita perkuat, kira-kira bagaimana nanti pemberlakuannya," tambah Moeldoko.
Sementara itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 April 2024 itu mengatur sejumlah persyaratan keselamatan, mulai dari penempatan kendaraan listrik hingga kesiapan peralatan penanganan kebakaran di kapal.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik harus ditempatkan di area khusus atau designated stowage area dengan kapasitas yang memadai. Jika kondisi kapal memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di geladak terbuka (open on deck) dengan ventilasi yang mencukupi.
Untuk kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door), kendaraan listrik diatur agar ditempatkan sedekat mungkin dengan area tersebut. Kapal juga perlu dilengkapi perangkat pencitraan termal (thermal imaging device) yang dapat dipantau secara terpusat.
“Mengenai mobil listrik ya, sebenarnya kami sudah memiliki aturan untuk penerapannya. Jadi, mobil-mobil listrik yang akan naik ke kapal itu akan ditempatkan pada tempat tertentu di mana di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Lollan Panjaitan, melansir kumparanBISNIS.
Selain itu, kapal harus memiliki peralatan pemadam kebakaran yang sesuai untuk menangani kebakaran kendaraan listrik atau baterainya. Sistem drainase di area pemuatan juga diatur memiliki kapasitas minimal 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler.
Kapal khusus kendaraan listrik
Ketentuan lainnya mencakup penyediaan selang pemadam kebakaran dalam jumlah memadai serta pemasangan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau area kendaraan listrik.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan karakteristik kebakaran pada kendaraan listrik yang berbeda dari kendaraan konvensional. Kebakaran baterai dapat menghasilkan suhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berpotensi kembali menyala.
“Nanti kita coba terus terapkan kalau bisa memang mobil listrik ini juga pada saatnya nanti bisa ada dedicated kapal-kapal yang khusus mengangkut mobil listrik. Memang risiko-risiko terhadap ini juga perlu diantisipasi serasa itu dari kami,” lanjut Lollan.
Selain risiko kebakaran, penanganan kendaraan listrik juga perlu memperhatikan potensi sengatan listrik bertegangan tinggi dan reaksi kimia dari material baterai. Kapal sebagai moda transportasi pengiriman utama perlu memiliki peralatan dan prosedur penanganan yang sesuai.
