Penjelasan Jasa Marga soal Kejadian Viral Bayar Tol Rp 724 Ribu

28 Juni 2023 7:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto: Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto: Jasa Marga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral kejadian di media sosial pengemudi yang mengeluhkan biaya bayar tol Rp 724 ribu, ketika hendak tap out di gerbang tol (GT) Cikampek Utama 2. Putar balik disinyalir jadi musababnya.
ADVERTISEMENT
PT Jasamarga Transjawa Tol selaku badan pengelola ruas tol tersebut menjelaskan, pengguna jalan tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang terjadi di ruas jalan tol sistem tertutup tersebut
“Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” urai pengelola melalui korespondensi kepada kumparan.
Jadi begini rinciannya. Bila mengambil kasus pengguna jalan di atas, perhitungan denda sebesar Rp 724 ribu, itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama, yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung pada ruas Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352 ribu.
ADVERTISEMENT
Artinya Rp 352 ribu dikali 2 sama dengan Rp 704 ribu, masih ditambah lagi tarif tol terbuka ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20 ribu. Maka, totalnya adalah Rp 704 ribu + Rp 20 ribu = Rp 724 ribu.

Dasar hukum denda bayar tol dua kali lipat

Personel kepolisian mengarahkan sejumlah kendaraan untuk putar balik saat penyekatan mudik di pintu keluar Jalan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Ketentuan bayar denda tersebut, diuraikan pada Pasal 86 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna tol wajib membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
ADVERTISEMENT
Kronologi berdasarkan pengakuan pengguna jalan tersebut, pemilik akun tiktok @erlanggaleo menceritakan kendaraannya masuk melalui GT Ancol ke arah Bandung pada pukul 02:00 WIB. Tapi ia menyadari temannya mengambil jalan lurus, bukan belok ke arah Purwakarta.
“Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?,” kata pemilik akun tersebut.
Leo sempat mengunjungi rest area untuk mengisi bensin dan swalayan sebelum masuk kembali ke GT Cikampek 4. Namun demikian, pembayaran langsung membengkak hingga dirinya dikenai tarif tol senilai Rp 724.000.
Ia kemudian meminta penjelasan kepada petugas yang berjaga. Menurut petugas tersebut, ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem. "Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," keluhnya.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, karena tidak ingin berdebat ia dan temannya disebut diberikan diskon tarif sehingga hanya perlu membayar setengahnya atau sekitar Rp 300.000.
Peristiwa ini juga ditanggapi Kementerian PUPR melalui akun twitternya juga menjelaskan, selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik.
"Jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis Kementerian PUPR dalam akun @KemenPU.
***