news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Mobil dan Motor yang Belum Bayar Pajak Bisa Ditilang

23 April 2022 9:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak mobil atau motornya dipastikan dapat ditilang.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan penilangan itu bukan dikarenakan pajak kendaraan bermotornya yang belum dibayar, melainkan belum adanya pengesahan pada STNK.
"Ketika orang mengoperasikan kendaraan yang belum membayar pajak, maka bisa dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Nah ketika belum melakukan pengesahan STNK, maka itu dapat ditilang," ujar Taslim seperti dikutip dari akun Youtube NTMC Channel.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Adapun untuk disahkannya STNK tersebut, kata Taslim, setiap kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan bermotornya terlebih dahulu, baik itu pajak tahunan maupun pajak 5 tahunan. Aturan ini tertuang pada Pasal 67 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 67
ADVERTISEMENT
(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
"Di situ dijelaskan bahwa proses registrasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLJ," sambung Taslim.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan pilihan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Lebih lanjut, Taslim juga mengatakan kewajiban setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan STNK yang sudah disahkan, tertuang pada Pasal 68 Ayat 1 dan Pasal 106 Ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Pasal 106
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Tidak hanya itu, berdasarkan penelusuran kumparanOTO, adanya kewajiban registrasi pengesahan kendaraan bermotor juga tertuang pada Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 2 dan 15. Berikut lengkapnya.
Pasal 2
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan;
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a. Registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b. Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c. Registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor, dan/atau;
ADVERTISEMENT
d. Registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
Pasal 15
(1) Registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun;
(2) Registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir;
(3) Registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dengan demikian, kata Taslim, penindakan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian terhadap kendaraan belum membayar pajak dikarenakan belum teregistrasi-nya STNK kendaraan tersebut akibat belum membayar pajak kendaraan bermotor.
"Sesungguhnya maknanya sama saja, hanya perbedaan narasi atau frasa. Jadi yang ditilang bukan karena belum membayar pajak, tapi karena melakukan pengesahan STNK," jelas Taslim.

Sanksi

Menyoal sanksinya, bagi kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK kendaraannya belum mendapatkan pengesahan, maka akan ditilang sesuai Pasal 288 Ayat 1 UU 22 Nomor 2009. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 AyaT 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
***