news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Pemilik Mobil Dua Muka di Bandung

17 Januari 2018 13:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Vios dengan modifikasi dua muka di Bandung (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Vios dengan modifikasi dua muka di Bandung (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rony Gunawan (71 tahun) resah melihat puluhan taksi di tempat ia bekerja banyak yang menganggur. Banyak pegawai sekaligus sopirnya keluar dari perusahaan taksi tersebut. Maraknya taksi online yang beredar di Bandung, membuat perusahaan taksi tersebut harus rela melelang sejumlah armadanya.
ADVERTISEMENT
Pada pertengahan tahun 2017, Rony yang menjabat sebagai kepala bengkel di perusahaan taksi tersebut, tercetus untuk mengikuti lelang dan membeli dua unit taksi dari perusahaanya.
Namun, tujuannya membeli taksi tersebut bukanlah untuk digunakan sebagai alat transportasi. Terpikir olehnya untuk memodifikasi dua mobil tersebut. Uniknya, ide modifikasi yang tercetus cukup ekstrem. Ia menyatukan dua mobil bermerk Toyota Vios Limo tahun 2012 tersebut menjadi satu.
"Banyak taksi yang gak jalan. Bukan mobilnya gak jalan. Tapi banyak sopir yang keluar pindah ke taksi online," ujar Rony saat ditemui di bengkelnya, di Jalan Babakan Cibeurum, Kota Bandung, Rabu (17/1).
Mobil Vios dengan modifikasi dua muka di Bandung (Foto: Iqbal T. Lazuardi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Vios dengan modifikasi dua muka di Bandung (Foto: Iqbal T. Lazuardi/kumparan)
Hasil modifikasi yang dilakukan Rony tersebut justru menjadi perbincangan di media sosial sejak Senin (16/1). Banyak orang yang menilai mobil tersebut cukup unik. Secara kasat mata orang sulit membedakan mana bagian depan dan belakang dari mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Rony mengaku sengaja memodifikasi dua mobil itu menjadi satu. Niatnya untuk diikutkan kontes. Tapi, belum juga bersolek di kontes, mobilnya malah terjaring razia kepolisian di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
"Jadi pas pertama kali digunakan di jalan, mau dibawa ke rumah dari bengkel malah kena razia," ujar Rony.
Ia mengaku, baru pertama kali memodifikasi kendaraan. Modifikasi mobil tersebut memakan waktu selama kurang lebih 3 bulan. Mulai dimodifikasi pada bulan September 2017 dan selesai pada awal Januari 2018.
"Baru kali ini modif. Langsung gagal. Gagalnya ditilang," kata dia sambil tertawa.
Ia menjelaskan, mobil tersebut memilki dua mesin dan dua nomor kendaraan. Ia pun mengaku dari mobil tersebut ia harus membayar dua pajak kendaraan sekaligus.
ADVERTISEMENT
"Ya, ada dua plat nomor. Dihitungnya dua mobil," kata dia.
Namun, polisi menilai kendaraan tersebut menyalahi aturan. Mobil milik Rony ditilang lantaran dianggap melanggar kelaikan kendaraaan.
Mobil Vios dengan modifikasi dua muka di Bandung (Foto: Iqbal T. Lazuardi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Vios dengan modifikasi dua muka di Bandung (Foto: Iqbal T. Lazuardi/kumparan)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, mobil tersebut ditilang oleh polisi di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (15/1). Pemilik kendaraan tersebut dikenai Pasal 285 ayat 2 Tentang Persyaratan Teknis dan pasal 286 Tentang Persyaratan Laik Jalan Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.
"Kami kenakan pasal 285 ayat 2 tentang persyaratan Teknis dan pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan," ujar Reza kepada Kumparan.com.
Meski demikian, Rony mengaku tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Ia pun tidak keberatan mobilnya dilarang digunakan sebagai alat transportasi.
ADVERTISEMENT
"Memang niatnya bukan untuk dipakai sehari-hari. Kebetulan pas mau dibawa ke rumah kena razia," katanya.