Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penting Diketahui, 5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan di Jalan Tol
24 Juli 2021 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, juga mengatur batas kecepatan di tol , paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.
Dengan kata lain dilarang memacu kendaraan di atas 100 km/jam atau pelan sampai di bawah 60 km/jam (tergantung ruas) di jalan tol. Apabila kedapatan melanggar, maka siap-siap denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan sesuai Pasal 287 UULLAJ (22/2009).
Selain itu ada beberapa hal penting lain yang ternyata tak boleh dilakukan oleh seluruh pengguna jalan tol. Berikut ini uraiannya.
1. Berputar balik
Pertama apa pun alasannya pengguna jalan tol tak diperbolehkan melakukan putar balik, utamanya di U-turn di beberapa ruas tol. Untuk itu biasanya ditambahkan rambu larangan Dilarang Putar Arah Kecuali Petugas.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, putar balik di tol membahayakan karena harus menurunkan kecepatan di lajur paling kanan. Apalagi lajur tersebut biasa dilalui mobil berkecepatan tinggi untuk mendahului.
Tak cuma itu. Putar balik di jalan tol akan mengakibatkan transaksi bermasalah karena sistem membaca perbedaan data ruas jalan tol.
"Lewat adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," ujarnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
2. Buang sampah sembarangan
Kemudian mengacu Pasal 42 PP 15/2015, setiap pengguna dilarang membuang benda apa pun baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol. Ini juga berarti dilarang membuang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu pastikan seluruh penumpang mobil Anda tidak melakukan hal tersebut. Sebab larangan buang sampah sembarangan merujuk pada aturan daerah.
Misalnya pada Pasal 126 poin H dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.
Sanksi administrasinya pada Pasal 130 di aturan yang sama berupa dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
3. Mendahului pakai bahu jalan tol
Pasal 41 Ayat 2 PP 15/2005 juga mengatur penggunaan bahu jalan. Pada poin e disebutkan bahu jalan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Kemudian diperjelas oleh rambu larangan: Dilarang Mendahului dari Bahu Jalan.
Sebab akan membahayakan, karena bahu jalan difungsikan sebagai kendaraan yang berhenti darurat. Juga diprioritaskan untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
Salah-salah jika memaksakan diri menyalip dari bahu jalan, kemudian tidak mengetahui ada kendaraan yang berhenti darurat, tabrakan jadi tak bisa dihindarkan.
4. Menarik, menderek, atau mendorong kendaraan lain (kecuali petugas derek tol)
Selanjutnya pada Ayat 1 Pasal 41 PP 15/2005, disebutkan penggunaan jalan tol salah satunya bukan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, kecuali menggunakan layanan yang disebutkan tadi oleh badan usaha pengelola tol.
Jadi dalam keadaan darurat, misalnya mobil mogok, pengguna tol hanya diperbolehkan menggunakan jasa derek yang disediakan pengelola. Tak perlu khawatir, jasa tersebut gratis hingga gerbang keluar terdekat.
Apabila minta diantar sampai bengkel perbaikan mobil, akan dikenakan biaya. Tarifnya berbeda sesuai tol yang dilintasi.
5. Berhenti, menaikkan atau menurunkan penumpang
Terakhir masih dari aturan yang sama, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, kemudian juga bukan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan atau hewan termasuk di bahu jalan. Hal ini ada rambu larangannya.
Tak main-main, seluruh perintah atau larangan di jalan tol yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas tadi apabila dilanggar, maka siap-siap dikenakan denda pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT