Penumpang Bus Wajib Tahu, Ini Cara Cek Apakah PO Bus Terdaftar dan Sudah Uji Kir

28 Maret 2021 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang Bus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang Bus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bus menjadi salah satu moda favorit bagi mereka yang ingin bepergian jarak jauh. Akan tetapi, Anda, pengguna jasa PO Bus rasanya perlu tahu, apakah layanan mereka sudah terdaftar dan berorientasi pada keselamatan.
ADVERTISEMENT
Ada baiknya, sebelum memilih PO bus, cek legalitas atau keabsahan perusahaan. Sekaligus periksa apakah bus yang digunakan sudah melakukan uji kir atau uji berkala.
“Pastikan track record bagus, cek apakah PO itu pernah bermasalah atau tidak. Jika perlu tanya langsung saja izin operasi dan kelaikan armadanya ada atau tidak, ini hak penumpang,” ucap Dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi kepada kumparan belum lama ini.
Ilustrasi kecelakaan bus. Foto: AFP
Lebih mudahnya, selain tanya langsung ke PO Bus, calon penumpang juga bisa mengetahui informasi itu lewat situs resmi Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).
“Nanti bisa ketahuan di situ mobil mana yang sudah punya izin dan belum. Itu aplikasi untuk perizinan angkutan umum dan pariwisata, di situ jelas semua datanya,” beber Budi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, cara mengaksesnya pun mudah. Begini lengkapnya.
Aplikasi Spionam Kemenhub. Foto: dok. Spionam.dephub.go.id
Cek legalitas perusahaan PO Bus
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/ 2. Pilih menu Cek Perusahaan 3. Masukkan nama perusahaan 4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul nama perusahaannya. 5. Pilih lokasi cabang dari PO Bus yang akan ditumpangi, lalu klik pada kolom "Aksi" kotak berwarna biru. 6. Kemudian akan ada tampilan lengkap unit armada bus yang digunakan, termasuk masa berlaku uji kir dan kartu pengawasan (KPS).
Situs Spionam milik Kementerian Perhubungan, untuk mengecek legalitas PO Bus dan status uji kir atau uji berkala. Foto: Dok. Kemenhub
Nah bila ingin langsung mengecek unit bus yang akan kita tumpangi. Berikut caranya.
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/ 2. Pilih menu Cek Kendaraan 3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus 4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan selamat mencoba. Semoga aman dan selamat dalam perjalanan.
Situs Spionam milik Kementerian Perhubungan, untuk mengecek legalitas PO Bus dan status uji kir atau uji berkala. Foto: Dok. Kemenhub