Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penumpang Bus Wajib Tahu, Ini Cara Cek Apakah PO Bus Terdaftar dan Sudah Uji Kir
28 Maret 2021 12:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada baiknya, sebelum memilih PO bus, cek legalitas atau keabsahan perusahaan. Sekaligus periksa apakah bus yang digunakan sudah melakukan uji kir atau uji berkala.
“Pastikan track record bagus, cek apakah PO itu pernah bermasalah atau tidak. Jika perlu tanya langsung saja izin operasi dan kelaikan armadanya ada atau tidak, ini hak penumpang,” ucap Dirjen perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi kepada kumparan belum lama ini.
Lebih mudahnya, selain tanya langsung ke PO Bus, calon penumpang juga bisa mengetahui informasi itu lewat situs resmi Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam ).
“Nanti bisa ketahuan di situ mobil mana yang sudah punya izin dan belum. Itu aplikasi untuk perizinan angkutan umum dan pariwisata, di situ jelas semua datanya,” beber Budi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, cara mengaksesnya pun mudah. Begini lengkapnya.
Cek legalitas perusahaan PO Bus
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Perusahaan
3. Masukkan nama perusahaan
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul nama perusahaannya.
5. Pilih lokasi cabang dari PO Bus yang akan ditumpangi, lalu klik pada kolom "Aksi" kotak berwarna biru.
6. Kemudian akan ada tampilan lengkap unit armada bus yang digunakan, termasuk masa berlaku uji kir dan kartu pengawasan (KPS).
Nah bila ingin langsung mengecek unit bus yang akan kita tumpangi. Berikut caranya.
1. Kunjungi situs http://spionam.dephub.go.id/
2. Pilih menu Cek Kendaraan
3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor bus
4. Klik cari. Bila terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan selamat mencoba. Semoga aman dan selamat dalam perjalanan.