Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perlu Studi Mendalam, Konsumen Dinilai Belum Siap Kewajiban Rem ABS Motor di RI
26 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jelasnya karena ini menyangkut penerimaan pasar. Sebab motor dengan rem ABS umumnya dijual dengan banderol yang lebih tinggi. Katakanlah Honda Vario 160 non dan dengan ABS, selisihnya hampir Rp 3 juta, atau Rp 27,6 juta berbanding Rp 30,2 juta.
"Kami perlu pelajari benar-benar keperluannya seperti apa, tujuannya seperti apa, dan tentu ini (kewajiban rem ABS di motor) akan ada dampak ke masyarakat, dan sekarang kami juga sudah ada fitur safety ini. Sekarang bagaimana ini diedukasi ke masyarakat," jelasnya saat ditemui di Kepulauan Seribu, Minggu (25/8).
Wacana fitur rem ABS di Indonesia berangkat dari kebijakan pemerintah Malaysia yang akan menjadikannya sebagai kewajiban di motor baru di atas 150 cc yang dijual mulai awal 2025. Menurut studi, penggunaan ABS bisa mereduksi potensi kecelakaan dan fatalitas hingga 30 persen.
Namun yang membuat kondisi di Malaysia dan Indonesia berbeda adalah kendaraan bermotor roda dua di sana diperbolehkan masuk jalan bebas hambatan. Maka pengereman optimal (ban tidak mengunci) dari kecepatan tinggi dengan ABS, yang dilanjut teknik manuver menghindari bahaya di depan tentu amat diperlukan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu menurut Thomas, kondisi lalu lintas yang berbeda jadi alasan kenapa market di Indonesia belum memerlukan ABS. Di samping itu, untuk menambah aspek keselamatan, AHM telah menawarkan produk motornya dengan rem Combi Brake System (CBS).
Pabrikan mengeklaim dengan CBS, bisa lebih aman dan memperpendek jarak pengereman. Sebab CBS mengkombinasikan rem depan dan belakang secara bersamaan dengan distribusi tekanan rem yang berbeda. Pengoperasiannya juga mudah, hanya memainkan tuas rem kiri.
"Kami perlu studi terlebih dahulu, karena di luar negeri kan, fitur ABS ini untuk motor yang bisa melintas di high speed atau tol. Selain itu marketnya (orang Indonesia) kelihatannya belum memerlukan fitur ini, dan untuk itu kita perlu studi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya wacana kewajiban rem ABS di motor yang dijual di Indonesia diusulkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Rem ABS perlu diatur regulasinya untuk menekan angka kecelakaan maupun fatalitas ketika terjadi tabrakan.
Apalagi pengguna sepeda motor di Indonesia jumlahnya banyak dan angka kecelakaannya cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Menurut data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) pada 2021 terjadi 132.660 kasus, 2022 sebanyak 176.427 kasus, dan 2023 melonjak jadi 198.368 kasus.
***
Live Update