Perluasan Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Diputuskan Pekan Depan, Ini Faktanya

15 Oktober 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, akan mengalami perubahan dan mulai uji coba Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Aturannya kemungkinan bakal kembali ke awal sebelum pandemi, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono, kini waktu pemberlakuan ganjil genap tidak lagi berlaku dari jam 6 pagi hingga jam 8 malam.
“Untuk ganjil genap, kami akan mulai uji coba terapkan sesuai peraturan Gubernur (Pergub), jadi mulai jam 6.00 sampai jam 10.00 dan jam 16 sampai jam 20.00,” terang Argo, Jumat (15/10).
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tidak lagi cuma 3 ruas jalan

Nah terkait dengan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, juga nampaknya akan ditambah. Namun keputusannya masih akan menunggu rapat gabungan pekan depan.
"Tentu pekan depan kami akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait, Perhubungan dan sebagainya, untuk menentukan apakah cukup dengan 3 kawasan ini, atau perlu diaktifkan tambahan kawasan lain," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini masih diterapkan di 3 jalan protokol Ibu Kota, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said.
Petugas bertugas dalam penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bila mengacu pada Pergub 88 tahun 2019, berikut ruas jalan yang kena ganjil genap.
1. Jalan Pintu Besar Selatan. 2. Jalan Gajah Mada. 3. Jalan Hayam Wuruk. 4. Jalan Majapahit. 5. Jalan Medan Merdeka Barat. 6. Jalan MH Thamrin. 7. Jalan Jend. Sudirman. 8. Jalan Sisingamangaraja. 9. Jalan Panglima Polim. 10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang). 11. Jalan Suryopranoto. 12. Jalan Balikpapan. 13. Jalan Kyai Caringin. 14. Jalan Tomang Raya. 15. Jalan Jend. S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun). 16. Jalan Gatot Subroto. 17. Jalan M.T Haryono. 18. Jalan H.R Rasuna Said. 19. Jalan D.I Panjaitan. 20. Jalan Jend. A. Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi timur Raya). 21. Jalan Pramuka. 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka) 23. Jalan Kramat Raya. 24. Jalan Senen Raya. 25. Jalan Gunung Sahari.
ADVERTISEMENT
"Fakta di lapangan dan berdasarkan data-data menunjukkan, sudah terjadi penambahan volume kendaraan, dari rata-rata harian menjadi 30-40 persen," ucapnya.

Ganjil genap tempat wisata

Berbeda dengan ganjil genap di jalan protokol, penerapan ganjil genap di kawasan wisata Ancol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tetap diberlakukan seperti biasa.
Khusus ganjil genap di tempat wisata, berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai jam 12 siang hingga jam 6 sore.