Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Biasanya para pemilik SIM memperpanjang masa berlakunya beberapa hari atau seminggu sebelum SIM 'kedaluwarsa'.
ADVERTISEMENT
Tapi apa jadinya jika masa berlaku SIM diperpanjang jauh hari, bahkan enam bulan lamanya sebelum masa berlakunya habis? Semisal pemilik SIM khawatir tidak dapat memperpanjangnya karena keluar negeri atau halangan lainnya.
Menjawab ini Kasubdit SIM Ditregident Korlantas, Kombes Pol Singgamata mengatakan siapa pun diizinkan memperpanjang SIM jauh sebelum waktu masa berlakunya, asal memang diperlukan.
"Boleh saja tapi kan rugi sendiri," ungkap Singgamata saat dihubungi kumparan, Kamis (9/7).
Maksud rugi sendiri ujarnya karena pemohon harus membayar biaya perpanjang SIM lagi, padahal masa berlakunya masih lama.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 28 mengenai perpanjangan SIM, memang tidak disebutkan rinci batas minimum perpanjangan SIM. Ayat 2 pasal tersebut berbunyi: "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis."
ADVERTISEMENT
Namun begitu beberapa kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) SIM memberlakukan aturan tertentu, seperti batas minimum perpanjangan SIM 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Maka dari itu Singgamata menganjurkan, perpanjang SIM idealnya mendekati batas masa berlakunya. Artinya memang masyarakat membayar penerbitan SIM untuk dipakai genap lima tahun. "Makanya, biar enggak rugi sendiri kan," lanjutnya singkat.
SIM berdasarkan artinya merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisan bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai aturan yang berlaku.
Berikutnya SIM harus diperpanjang masa berlakunya lima tahun sekali. Jika lalai sedikit, atau baru ingat dan memperpanjangnya satu hari setelah umur pakainya habis, SIM akan hangus.
ADVERTISEMENT
Untuk memilikinya lagi, masyarakat harus membuat lagi (bukan perpanjangan) sesuai golongan yang dimiliki. Caranya dengan memenuhi persyaratan administrasi pengajuan SIM baru seperti tertuang dalam Pasal 77 hingga 92 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Biaya perpanjang SIM
Adapun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang masa berlaku SIM meliputi.
Selanjutnya perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di Satpas atau layanan SIM keliling, yang jadwalnya kumparan informasikan rutin setiap pagi selama hari kerja.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT