Perpanjang STNK 5 Tahunan Bisa Pakai Aplikasi Signal?
·waktu baca 2 menit

Aplikasi Signal memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK secara digital, termasuk fitur pengesahan STNK melalui QR Code. Tapi, ternyata kepraktisan ini tidak dapat dinikmati untuk semua layanan.
Ya, sebut saja untuk pengesahan STNK 5 tahunan atau istilahnya 'ganti kaleng' pelat nomor. Anda tetap harus datang ke Samsat sesuai alamat domisili kendaraan.
Hal ini pun dijelaskan langsung oleh Kasubdit STNK Dir Regident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto. Sebab berkaitan dengan registrasi ulang kendaraan sesuai prosedur pengesahan STNK yang baru.
“Untuk yang 5 tahunan tidak bisa, kan harus registrasi nomor rangka sama cek fisik. Itu harus di Samsat,” katanya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Seperti yang dijelaskan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir legalisir yang di antaranya memuat salinan nomor rangka yang langsung diambil dari kendaraan yang dibawa.
Setelah formulir cek fisik kendaraan telah diisi dan dilegalisir, Anda selanjutnya diminta untuk mengisi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
Bila semua berkas sudah dilengkapi, setelah itu diberikan ke loket untuk dicek. Setelah itu bayar dan tinggal menunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Berikut detail biaya perpanjang STNK 5 tahunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut detailnya.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3: baru Rp 100.000 per penerbitan; perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan/per 5 tahun
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: baru Rp 200.000 per penerbitan; perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan/per 5 tahun.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3: Rp 60.000 per pasang
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang.
***
