Perpanjang STNK 5 Tahunan Bisa Pakai Aplikasi Signal?

26 Januari 2023 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Aplikasi Signal memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK secara digital, termasuk fitur pengesahan STNK melalui QR Code. Tapi, ternyata kepraktisan ini tidak dapat dinikmati untuk semua layanan.
ADVERTISEMENT
Ya, sebut saja untuk pengesahan STNK 5 tahunan atau istilahnya 'ganti kaleng' pelat nomor. Anda tetap harus datang ke Samsat sesuai alamat domisili kendaraan.
Hal ini pun dijelaskan langsung oleh Kasubdit STNK Dir Regident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto. Sebab berkaitan dengan registrasi ulang kendaraan sesuai prosedur pengesahan STNK yang baru.
“Untuk yang 5 tahunan tidak bisa, kan harus registrasi nomor rangka sama cek fisik. Itu harus di Samsat,” katanya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
Seperti yang dijelaskan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir legalisir yang di antaranya memuat salinan nomor rangka yang langsung diambil dari kendaraan yang dibawa.
Setelah formulir cek fisik kendaraan telah diisi dan dilegalisir, Anda selanjutnya diminta untuk mengisi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Bila semua berkas sudah dilengkapi, setelah itu diberikan ke loket untuk dicek. Setelah itu bayar dan tinggal menunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Berikut detail biaya perpanjang STNK 5 tahunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut detailnya.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
ADVERTISEMENT
***