Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Persiapan Penggolongan SIM C1, Polisi Bakal Data Motor 250 Cc ke Atas
14 Oktober 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1. Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak, ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter,” ujar Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo melalui keterangan resminya belum lama ini.
Pendataan yang dimaksud, menurut Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Ipda Rifta Dimas Sulistiyo, S.T. mengatakan, polisi akan melihat beberapa aspek sebagai bahan pertimbangan karena nantinya pelaksanaanya tidak langsung serentak di seluruh wilayah.
“Itu maksudnya polisi melihat dulu antusiasmenya, pemilik kendaraan dengan jenis dan rentang cc berapa, ada di wilayah mana saja itu jadi salah satu bahan untuk melakukan dan memutuskan wilayah mana yang nantinya akan pertama untuk menerbitkan SIM C1 ini,” kata Dimas kepada kumparan, Jumat (14/10) siang.
Adapun, menyoal kapan pelaksanaanya, Dimas menuturkan saat ini pihak kepolisian masih dalam tahap pengujian sarana dan prasaranannya meliputi pengadaan kendaraan yang akan jadi unit pengujiannya, kemudian soal lapangan uji cobanya.
ADVERTISEMENT
“Kendaraan untuk uji praktiknya kan baru semua ya untuk C1 dan soal uji praktiknya itu juga ditentukan lagi jarak antar cone-nya karena secara dimensi motornya kan ukurannya beda. Untuk tanggal kepastian dan kapannya bisa dilaksanakan SIM C1 ini diharapkan bisa terlaksana secepatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dimas menambahkan, hingga saat ini tidak ada perubahan dari regulasi penerbitan penggolongan SIM C sesuai yang tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i) yang berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
ADVERTISEMENT
(i) SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
“Kalau secara regulasi saat ini tidak ada perubahan, kalau SIM C itu untuk motor sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas,” imbuh Dimas.
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 ini tertuang dalam Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
ADVERTISEMENT
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
***