Pertamina Bantah Mobil 1.400 Cc ke Atas Tak Bisa Isi Pertalite Mulai 1 Juni
·waktu baca 3 menit

Beredar rumor pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite untuk kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin tertentu. Narasinya untuk setiap mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc, tak lagi dapat membeli bensin RON 90 atau Pertalite mulai 1 Juni mendatang.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun langsung membantah kabar tersebut dan menegaskan pihaknya hingga kini tidak memiliki rencana pembatasan.
"Kabar tersebut adalah informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hingga saat ini tidak ada baik itu rencana ataupun arahan dari pemerintah terkait hal ini, demikian disampaikan dan terima kasih," kata Roberth kepada kumparan.
Lewat akun media sosial resminya, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak serta sesuai spesifikasi kendaraan dengan pembelian dalam jumlah wajar.
Perusahaan negara itu memang tak membatasi pembelian Pertalite berdasarkan jenis dan kapasitas isi silinder mesin kendaraan. Namun, banyaknya jumlah yang boleh dibeli dibatasi per hari untuk setiap kendaraan.
Ini pernah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengimbau kepada masyarakat mulai bijak mengkonsumsi bahan bakar yang kala itu terjadinya awal krisis di Selat Hormuz, Iran.
”Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Dalam pandangan kami (pemerintah), wajar dan bijak itu kalau isi mobil, satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh. Jadi kita akan dorong ke sana,” ucap Bahlil saat konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Imbauan tegas tersebut menanggapi isu geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat mulai pecah secara global. Krisis energi dengan dampak terhadap kenaikan harga serta kelangkaan BBM dinilai bisa saja terjadi.
“Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” kata Bahlil.
Pembatasan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Aturan itu mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.
Untuk solar, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:
kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan;
kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan;
kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan;
kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
