Petaka di Tol Trans Jawa: Ancaman Tabrak Belakang Sebab Truk ODOL dan Microsleep

21 Maret 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kendaraan roda empat yang didominasi pemudik melintas perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022).  Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kendaraan roda empat yang didominasi pemudik melintas perlahan di Jalan Tol Trans Jawa, Semarang-Solo Km 441 B, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rentetan kecelakaan yang terjadi di jalan Tol Trans Jawa kembali terulang. Terbaru, pebulu tangkis muda Indonesia, Syabda Perkasa Belawa (21) harus meregang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang, KM 315+200, Desa Petanjungan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/3) pukul 03.40 WIB. Syabda meninggal dunia di rumah sakit akibat luka parah di bagian kepala. Selain Syabda, sang ibunda, Anik Sulistyowati, juga meninggal dunia saat kejadian.
"Mobil Camry yang ditumpangi Syabda bersama ibu dan saudaranya menabrak sebuah truk yang sedang berjalan di depan mereka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Kecelakaan yang melibatkan atlet badminton Syabda Perkasa di Tol Pemalang. Foto: Dok. Polres Pemalang
Tak cuma kejadian tersebut, akhir tahun lalu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Yerry Yanuar juga meninggal dunia, akibat mobil yang ditumpanginya menabrak truk.

Ancaman tabrak belakang truk di jalan tol

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, kecelakaan-kecelakaan tersebut tidak terkait dengan geometri dan fasilitas jalan tolnya. Ini lebih disebabkan karena adanya perbedaan kecepatan yang sangat tinggi antar mobil pribadi dan truk.
ADVERTISEMENT
“Disparitas kecepatan antara kendaraan pribadi dengan kendaraan barang bisa mencapai 100 km/jam bahkan lebih. Hal ini diperparah dengan lampu belakang kendaraan barang sangat redup sehingga tidak terlihat,” ujarnya ketika dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lanjut Wildan, truk-truk di Indonesia memiliki kecepatan rata-rata 20 hingga 40 km/jam saja di jalan tol. Sementara, kendaraan pribadi bisa melaju lebih dari 100 km/jam. Yang terjadi selanjutnya risiko kecelakaan akibat tabrakan dengan truk bisa semakin meningkat.
“Kenapa truk-truk itu merayap? Karena, mereka kebanyakan ODOL (Over Dimension Over Load). Dampaknya, kemampuan power di jalan datar dan daya tanjaknya berkurang karena beban berlebih. Inilah yang menyebabkan disparitas yang sangat tinggi di tol,” urainya.

Truk tanpa lampu, reflektor, dan perisai kolong

Selain itu, redupnya lampu belakang kendaraan barang, mengakibatkan pengemudi di belakang baru bisa melihat keberadaan truk pada jarak yang sudah dekat di bawah 30 meter di malam hari.
ADVERTISEMENT
Efeknya sangat berbahaya sebab waktu reaksi pengemudi kendaraan pribadi untuk menghindar atau melakukan pengereman sudah di bawah satu detik.
“Kalau stiker reflektor dipasang, maka kendaraan barang akan terlihat pada jarak 100 meter. Sehingga, pengemudi kendaraan pribadi bisa lebih siaga. Jadi, ini tidak terkait dengan penerangan jalan di jalan tol,” terangnya.
“Dalam aturan di Indonesia maupun seluruh dunia, jalan antar kota tidak diwajibkan menggunakan penerangan jalan umum, melainkan harus dilengkapi dengan delineasi jalan yang baik (penerapan rambu, marka dan perlengkapan jalan lainnya yang baik,” lanjutnya.
Truk baru Mercedes-Benz Euro 5. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Stiker reflektor sesuai dengan PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor juga sering tak dipasang oleh operator. Padahal, pasal 19 sudah menegaskan bahwa stiker ini harus dilekatkan pada:
ADVERTISEMENT
Truk yang ditabrak mobil yang ditumpangi keluarga Syabda Perkasa Belawa. Foto: Polres Pemalang
Ketentuan mobil barang yang perlu memasang stiker ini mempunyai JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) paling sedikit 7.500 kilogram. Paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbul belakang tunggal dan ban ganda (konfigurasi sumbu 1.2).
“Terkait fatalitasnya, kendaraan barang di Indonesia kebanyakan tidak dilengkapi dengan perisai kolong belakang (Rear Under Protection), sehingga mobil yang menabrak langsung masuk ke kolong kendaraan barang,” jelasnya.
Ilustrasi truk ODOL di PanturaR Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Kendaraan barang juga sering berpindah lajur dengan kecepatan rendah. Pengemudinya juga tidak bisa mengukur jarak dan kecepatan belakangnya karena blind spot yang besar. Ini mengakibatkan kecelakaan tabrak belakang maupun depan sering terjadi khususnya pada malam hari.
ADVERTISEMENT
Wildan mengatakan, KNKT sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Beberapa di antaranya adalah pengurangan kecepatan kendaraan pribadi dengan marka optical.
Marka ini berbentuk chevron yang dipasang di badan jalan secara berulang. Fungsinya sebagai ilusi visual yang bisa mencegah pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi.
Kondisi arus lalu lintas di Tol Cipali pada Kamis (28/4). Foto: Rinjani/kumparan
Ada pula pengaturan operasional kendaraan ODOL di tol, pemasangan stiker pemantul cahaya, hingga edukasi pengemudi truk di jalan tol agar tak sering berpindah lajur dan tata cara mendahului kendaraan lain.

Microsleep yang menghantui pengemudi

Selain truk ODOL, microsleep jadi ancaman terbesar dari maraknya kecelakaan di jalan tol. Ini adalah hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk. Risiko bahanya sangat tinggi bila sedang mengemudi.
“Kecepatan tinggi, gap kecepatan tinggi, kewaspadaan menurun karena lelah dapat menurunkan reaksi hingga microsleep. Akibatnya, terjadi kecelakaan. Itu sebabnya pengemudi harus istirahat jika lelah dah mengantuk harus jadi prioritas utama apalagi menjelang mudik seperti sekarang,” terangnya.
Ilustrasi mengantuk saat mengemudi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Usahakan pengemudi istirahat maksimal setelah empat jam mengemudi. Bila kurang dari durasi tersebut sudah lelah, segera menepi dan mencari rest area jangan dipaksakan.
ADVERTISEMENT
“Mengemudi dalam satu hari maksimal 12 jam dengan catatan setiap 4 jam, harus istirahat 30 menit. Sesudah itu tidak boleh mengemudi. Namun, setiap pengemudi punya karakteristik berbeda-beda. Jangan dipaksakan kalau di bawah itu sudah lelah sekali,” ucapnya.
Sejumlah kendaraan memadati rest area KM 101 Tol Cikopo-Palimanan arah Jakarta, Minggu (30/5). Foto: Ikhwanul Habibi/kumparan
Kelelahan pada pengemudi bisa menyebabkan risiko terkena microsleep. Ia juga menyarankan pengemudi yang sakit dan sedang minum obat jangan memaksa untuk menyetir karena dapat meningkatkan rasa kantuk.
“Kalau dari karakteristik manusia ada ritme sirkadian, di mana kewaspadaan manusia paling rendah adalah pada jam 11 malam dan 4 pagi. Itu adalah waktu berisiko tinggi untuk mengemudi dimana seseorang bisa terpapar microsleep. Jadi perlu diperhatikan baik-baik jelang mudik saat ini,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT