Picu Kecelakaan Sampai Ada yang Meninggal Dunia, Ini Ancaman Hukumannya

28 Desember 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengemudi yang tak patuh dan paham aturan lalu lintas, ugal-ugalan serta lalai di jalan, bisa sebabkan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Ini bisa merugikan pengguna jalan lain. Karena itu bisa dikenakan hukuman yang tegas. Mulai dari sanksi denda sampai pidana penjara.
"Bila ada pengemudi yang membahayakan bagi nyawa dan barang, ini pelanggaran serius. Dan kalau kedapatan perlu diberikan sanksi tilang dengan ancaman pidana yang maksimal," tutur pemerhati transportasi dan Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto belum lama ini.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut hukuman bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan, mulai dari kerusakan kendaraan sampai ada korban jiwa.
Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO
Pasal 310
(1) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
(2) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta
(4) Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Mercedes dikemudikan artis Salshabila Adriani terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Kemang, Kota Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Pasal 311
(1) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta.
(2) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
(3) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang, dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
(4) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan dengan korban luka berat, bisa dipidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
(5) Pengemudi yang sengaja berkendara dengan cara yang dapat membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan dengan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.