PKB Kendaraan Listrik Nol Persen, Potensi Penerimaan Pajak Jateng Tergerus

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lembar pajak mobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lembar pajak mobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik membuat potensi pendapatan daerah Jawa Tengah ikut tergerus. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, hingga tahun ini PKB kendaraan listrik masih nol di tengah penjualan mobil dan motor listrik yang terus meningkat.

Masrofi mengatakan, meski tak spesifik menyebut angka, bertambahnya populasi kendaraan listrik secara otomatis membuat potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke pendapatan daerah.

Meski begitu, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi di GIIAS Semarang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

“Untuk saat ini, untuk tahun ini masih nol. Sekarang kan sudah semakin meningkat level penjualan kendaraan listrik. Otomatis ada sedikit penggerus dari pendapatan dari pajak kendaraan bermotor maupun dari BBNKB,” kata Masrofi saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan GIIAS Semarang 2026 di Semarang, Rabu (30/9).

Menurut dia, pemerintah Jawa Tengah tetap mendukung peningkatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendorong energi yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah daerah masih menjalankan kebijakan insentif fiskal yang berlaku secara nasional.

Masrofi menegaskan, kebijakan tersebut bukan ditentukan secara mandiri oleh pemerintah provinsi. Jawa Tengah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat mengenai pemberian insentif fiskal kendaraan listrik.

Ilustrasi pengecasan mobil listrik BYD. Foto: BYD

“Kita menyesuaikan dari regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia sama. Jadi kebijakannya masih memberikan insentif fiskal penuh dari kendaraan listrik. Itu ada aturannya, ada regulasinya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, peningkatan penjualan kendaraan listrik belum memberikan tambahan penerimaan PKB bagi Jawa Tengah. Sebaliknya, semakin banyak kendaraan konvensional yang beralih ke kendaraan listrik, semakin besar pula potensi penerimaan PKB yang tidak dipungut selama fasilitas fiskal tersebut masih berlaku.

Ilustrasi mobil listrik. Foto: Mayy Contributor/Shutterstock

Meski demikian, Masrofi mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti apabila pemerintah pusat nantinya mengubah kebijakan tersebut. Termasuk apabila kendaraan listrik mulai dikenakan pajak sesuai ketentuan baru.

“Kalau nantinya pemerintah pusat mengenakan, ya kita ikut. Aturannya kita ikut mengenakan. Karena PKB, BBNKB itu kan kewenangan provinsi, tapi regulasinya kan dari pemerintah pusat,” tuturnya.