PLN Buka Suara soal Insiden Unit Charger SPKLU Roboh di Yogya
·waktu baca 2 menit

Kasus kabel charger tersangkut di fasilitas SPKLU PLN Yogyakarta yang mengakibatkan unit charger roboh masih dalam proses penyelesaian. Manager PLN UP3 Yogyakarta Wonosari Agung Pratomo menegaskan, perangkat tersebut milik mitra.
Dengan kata lain unit charger yang terdampak bukan milik langsung PLN. Perangkat tersebut berada dalam skema kerja sama operasional dengan pihak ketiga.
“Insiden tersebut terjadi pada SPKLU Skema 3, di mana unit mesin charger merupakan milik mitra PLN, yaitu PT High Volt Technology (HVT). Dalam hal ini, PLN berperan sebagai penyedia lahan dan platform layanan,” ujar Agung kepada kumparan, Selasa (19/5/2026).
Ia mengatakan, PLN mengambil posisi sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian. Mediasi telah dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara konsumen dan pihak pemilik perangkat.
“PLN telah memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pihak PT HVT. Untuk skema ganti rugi, sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara konsumen dengan PT HVT,” katanya.
Dengan demikian, keputusan terkait kompensasi tidak ditentukan oleh PLN. Seluruhnya bergantung pada hasil kesepakatan kedua pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Di sisi lain, nilai kerugian akibat kejadian ini masih belum bisa dipastikan. Proses perhitungan masih dilakukan oleh pihak pemilik charger.
“Saat ini PT HVT masih melakukan perhitungan terkait total nominal kerugian akibat kerusakan unit charger,” ucapnya.
PLN memastikan tetap mengawal proses penyelesaian agar berjalan kondusif. Insiden ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan standar keamanan penggunaan SPKLU ke depan.
