Polemik Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara, Pahami Batas Kecepatan yang Dibolehkan

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametro

Belum lama ini, jagat maya diramaikan dengan konvoi mobil mewah di Jalan Tol Depok-Antasari pada Minggu (23/1) siang yang menuai polemik.

Sebab, iring-iringan mobil tersebut melakukan dokumentasi di jalan tol yang seharusnya bebas hambatan, alhasil menghambat pengendara lain.

Nah sebenarnya, berapa sih kecepatan mobil yang diperbolehkan di jalan tol?

Berikut aturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 yang berisi:

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;

b. batas kecepatan jalan antarkota;

c. batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan; dan

d. batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.

(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

(5) Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

Informasi batas kecepatan di jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Kecepatan minimal dibolehkan ketika darurat

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan bagaimanapun kondisi jalan tol, etika kecepatan harus mengikuti dengan aturan minimal dan maksimal, karena aturan tersebut bertujuan untuk menghindari hambatan.

“Ketika kecepatannya di bawah 60 km/jam, tanpa masalah, tanpa kendala itu berarti dengan sengaja, berbeda dengan mobilnya kondisi darurat, ketika kecepatan rendah sekali, dia boleh tetapi harus ada di bahu jalan,” ucapnya ketika dihubungi kumparan, Senin (24/1).

Lebih lanjut, Sony mengatakan, seluruh pengendara harus mengikuti batasan kecepatan, jika dengan sengaja melambatkan kecepatan itu akan menimbulkan potensi kecelakaan.

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Sabtu (1/1/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Di kesempatan yang berbeda, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, mengurangi kecepatan dengan sengaja jelas akan mengganggu pengendara lain, terlebih lagi di jalan tol.

“Karena itu ruang publik, maka aspek-aspek kelancaran, keselamatan, kenyamanan, itu merupakan hal yang harus menjadi sikap perilaku kita di sana,” jelas Jusri ketika dihubungi kumparan.

Bisa dikenakan sanksi tilang

Apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebetulnya konvoi tersebut bisa dikenakan sanksi tilang lantaran menghambat dan mengambil hak pengguna jalan lain.

Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Instagram/Edward Tanzil

Seperti yang sudah tertuang dalam Pasal 283 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak hanya itu, konvoi mobil mewah tersebut juga dapat dikenakan pasal 287 ayat 6 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).