Polisi: 2.090 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta, Terbanyak Tak Pakai Masker

15 April 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berkendara Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berjalan enam hari hingga Rabu (15/4). Polisi pun masih melakukan pemeriksaan pengendara yang melanggar aturan di 33 titik check point.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada sekitar 2.090 pelanggaran aturan PSBB hingga hari kedua penindakan pengendara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.306 pelanggaran tidak pakai masker.
"Total ada 2090 pelanggaran, terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, kendaraan roda empat melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 683, dan sebanyak 101 pengendara roda dua boncengan tidak satu alamat" kata Sambodo saat dihubungi kumparan, Rabu (15/4).
Polres Bogor lakukan pemeriksaan pengendara di hari pertama PSBB. Foto: Dok. Polres Bogor
Para pelanggar tersebut, lanjut Sambodo, harus mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
"Kartu identitas juga kami catat jadi ada catatannya," tambahnya.
Turun 40 persen
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan PSBB di jalan cempaka putih raya, Cempaka Putih, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menurut Sambodo, ada penurunan jumlah pelanggaran aturan PSBB di Jakarta per Selasa kemarin.
ADVERTISEMENT
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," ujarnya.
Penindakan untuk pengendaran yang melanggar aturan PSBB dibagi dua tahap. Pertama, pelanggar diberi blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
Jika ketahuan melanggar aturan untuk yang kedua kalinya, pengendara akan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!