Polisi Bakal Gunakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM

24 Mei 2024 7:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Republik Indonesia bakal mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan," buka Yusri dihubungi kumparan, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sebab, diungkapkan Yusri bahwa selama ini pembuatan SIM dengan golongan sama bisa dibuat lebih dari satu kali di daerah berbeda-beda.
"Kalau yang sekarang ini praktiknya, Anda misalnya sudah punya SIM aktif yang bikin di Bekasi. Tapi masih bisa bikin SIM baru yang sama di kota atau daerah lain, nanti kalau sudah pakai NIK tidak bisa lagi begitu. Jadi itu namanya single data," terangnya.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
Yusri memberi gambaran apabila rencana tersebut benar terlaksana nantinya. Penggunaan NIK yang tercantum sesuai di KTP menjadi nomor SIM, diharapkan mempermudah pihak kepolisian untuk menjaring data seseorang bila ada keperluan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK," imbuhnya.
"Atau bisa juga BPJS misalnya nanti ikutan datanya pakai NIK ya akan keluar juga jika dicari. Ini kan memudahkan, data kita valid karena hanya punya SIM (pada setiap golongan). Bahwa Anda hanya bisa punya SIM A satu, SIM C satu, dan sebagainya," jelas Yusri.
Syarat pembuatan atau permohonan SIM baru sejatinya tidak mengatur secara gamblang mengenai domisili pemegang KTP harus sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Syarat Usia
Syarat Administrasi
Syarat Kesehatan
Syarat Lulus Ujian
***