Polisi Beberkan 5 Tahapan Sebelum BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Presiden Jokowi terbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Salah satunya instruksinya ditujukan kepada Kapolri, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Inpres tersebut resmi diundangkan pada 6 Januari 2022 lalu, dan mulai berlaku sejak saat itu. Lantas bagaimana soal implementasi atau penerapannya di lapangan?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, secara kelembagaan pimpinan Polri telah menyatakan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah terkait kewajiban bagi seluruh warga negara ikut serta dalam program JKN ini

"Masalah kapan akan dimulai kita belum bisa memastikan oleh karena ada beberapa langkah yang harus kita siapkan," ucapnya kepada kumparan, Rabu (23/2).

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

1. Revisi Perpol Nomor 7 Tahun 2021

Paling pertama yang akan dilakukan adalah melakukan revisi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor.

"Bukan menerbitkan juklak dan juknis, tetapi melakukan perubahan regulasi di lingkungan Polri terkait pelayanan regident ranmor," tutur Taslim.

2. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri

Taslim melanjutkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kemendagri, khususnya terkait dengan pembayaran pajak.

"Artinya jangan sampai ketika layanan pengesahan STNK kita tunda karena belum memenuhi syarat BPJS dikenakan denda dari sektor pajak ranmor, ini tentu akan menimbulkan persoalan," katanya.

3. Integrasi sistem

Taslim berharap, terkait dengan database kendaraan bermotor dapat diketahui, apakah seseorang aktif atau tidak dalam kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

4. Sosialisasi

Nah yang tak kalah pentingnya lagi adalah, sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana implementasi tersebut.

"Secara pribadi saya memandang Inpres ini sebenarnya bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya, sekaligus memberikan rangsangan atas semangat kebersamaan, semangat persatuan, melalui kewajiban ikut serta dalam BPJS ini. Di mana mereka yang mampu ikut membantu yang kurang secara ekonomi," ungkapnya.