Polisi Belum Berlakukan Penilangan di 13 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap
ยทwaktu baca 2 menit

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam memastikan pihaknya belum akan melakukan penilangan pelanggaran ganjil genap selama masa uji coba perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
"Penindakan hanya berupa teguran dan imbauan khusus di 13 kawasan yang baru selama masa uji coba," ujar Jamal pada Senin (6/6).
Lebih lanjut, Jamal mengatakan peniadaan tilang tersebut hanya berlaku pada 13 kawasan perluasan ganjil genap dan hanya berlaku dari tanggal 6 Juni hingga 12 Juni 2022. "Untuk penindakan baru dimulai tanggal 13 Juni dengan tilang atau ETLE," tambah Jamal.
Berbeda dengan 13 ruas jalan baru, penilangan pada 13 ruas jalan lama ganjil genap tetap akan diberlakukan, baik melalui ETLE maupun manual.
Berikut 26 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta.
Jalan Pintu Besar Selatan (Perluasan)
Jalan Gajah Mada (Perluasan)
Jalan Hayam Wuruk (Perluasan)
Jalan Majapahit (Perluasan)
Jalan Medan Merdeka Barat (Perluasan)
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto (Perluasan)
Jalan Balikpapan (Perluasan)
Jalan Kyai Caringin (Perluasan)
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen. S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka (Perluasan)
Jalan Salemba Raya sisi Barat (Perluasan)
Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro (Perluasan)
Jalan Kramat Raya (Perluasan)
Jalan Stasiun Senen (Perluasan)
Jalan Gunung Sahari.
Adapun penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan itu berlaku dalam 2 sesi waktu, yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan Sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bagi Anda para pengendara yang hendak melintas kawasan ganjil genap, sebaiknya perhatikan lagi angka akhiran pada pelat nomor kendaraan.
***
