Polisi Jaring 30 Mobil dan Motor Balap Liar di Senayan, Ini Sederet Sanksinya

8 Agustus 2021 13:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya Menyita 30 Mobil Terlibat Balap Liar. Foto: dok Ditlantas Polda Metro
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya Menyita 30 Mobil Terlibat Balap Liar. Foto: dok Ditlantas Polda Metro
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja melakukan penangkapan terhadap puluhan pengendara mobil dan motor yang terlibat balap liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, pada jumat (6/8/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ada 30 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, terdiri dari 25 mobil dan 5 sepeda motor. Seluruh kendaraan itu sudah diamankan di Mako Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kurang lebih ada 30 kendaraan roda empat yang kami amankan. Sementara pengecekan administrasi dan tentunya ada tindakan yang akan kami tindak melalui tilang,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan resminya.
Terungkapnya balap liar di kawasan Senayan ini, bermula laporan masyarakat dan patroli yang dilakukan tim Satgas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di masa penerapan PPKM Level 4 dan 3.
“Jajaran Patwal melaksanakan kegiatan penertiban bagi masyarakat khususnya kendaraan roda empat yang masih melakukan kegiatan balap liar di wilayah Jalan Asia Afrika, khususnya depan Mal Senayan City,” sambung Sambodo.
Petugas mengatur lalu lintas saat terjadi tindakan Balap Liar di Jakarta. Foto: dok Ditlantas Polda Metro
Maraknya kegiatan balap liar di masa penerapan PPKM Level 4 dan 3 ini tentu sangat disayangkan. Sebab, selain mengganggu arus lalu lintas, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kegiatan balap liar sendiri sejatinya memang tidak dibenarkan karena melanggar aturan yang ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor --motor dan mobil-- dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

Sanksi Berlapis

Adapun para pelaku balap liar yang diamankan tersebut selanjutnya dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi para pengendara yang melakukan kegiatan balap liar di jalanan umum. Berikut lengkapnya.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sejumlah mobil yang diamankan, diduga terlibat balap liar di Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Pasal 287 Ayat (5)
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Selain dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelaku balap liar itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 503 Ayat 1 dijelaskan, para pelaku balap liar di malam hari yang mengganggu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kegaduhan, dikenakan sanksi kurungan pidana 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu. Berikut bunyinya.
KUHP Pasal 503 Ayat 1
Barang siapa yang membuat ingar atau riuh sehingga mengganggu ketentraman malam hari, diancam kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
32 Unit motor diamankan Polsek Cilandak akibat terlibat balap liar. Foto: Dok. Istimewa
Belum cukup sampai di situ, para pelaku balap liar juga bisa dikenakan sanksi terkait pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 di DKI Jakarta.
Ada beberapa aturan yang bisa diberikan, mulai dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 hingga Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 Ayat (1) dan (2). Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
UU Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (1)
Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
UU Nomor 5 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat (2)
Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Seluruh sanksi di atas juga masih berpotensi bertambah apabila para pelaku balap liar ternyata terbukti tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Berikut sanksinya.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (2)
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
***