Polisi Kenalkan Demerit Point System untuk SIM Tahun Ini, Begini Mekanismenya

12 Januari 2025 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polisi melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai memperkenalkan sistem pemberlakuan poin atau Demerit Point System (DPS) untuk Surat Izin Mengemudi/SIM per awal tahun 2025 ini. Guna meningkatkan kepatuhan dan tata tertib berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dilansir akun resmi media sosial (@korlantaspolri.ntmc), adanya mekanisme DPS berbarengan dengan implementasi aplikasi TAR atau Traffic Attitude Record yang sudah menjadi wacana beberapa tahun terakhir. Aplikasi TAR terhubung dengan iCell, e-Tilang, dan SIM.
Oke, kembali ke soal DPS atau poin pada SIM. Singkatnya, setiap lisensi mengemudi tersebut yang masih aktif atau berlaku saat ini menyimpan total 12 poin. Jumlah tersebut bisa dikurangi tergantung dari tindak pelanggaran pemegang SIM.
Kalau mengacu Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 35, setidaknya ada tiga variabel poin yang akan dikenakan berdasarkan dua kategori yakni pelanggaran dan kecelakaan.
Pertama, untuk kategori pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dapat dikenakan 1 poin termasuk golongan ringan, kemudian 3 poin untuk golongan sedang, dan 5 poin masuk golongan berat. Kedua, kecelakaan LLAJ terdapat 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.
ADVERTISEMENT
Lebih rincinya pada Pasal 5, setiap pengemudi atau pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, menerobos perlintasan kereta api dan balapan liar adalah salah satu bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan 5 poin.
Selanjutnya, tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, menggunakan perlengkapan (aksesori) kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas termasuk pelanggaran yang dikenakan 3 poin.
Lalu pelanggaran yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, hingga tidak mematuhi isyarat petugas akan mendapatkan sanksi 1 poin. Kemudian sanksi untuk kategori kecelakaan juga dibagi berdasarkan bobot kesalahan.
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sedikit gambarannya, kecelakaan yang mengakibatkan korban alami luka ringan hingga membahayakan nyawa orang lain dikenakan 5 poin. 10 poin bagi pelaku penyebab kecelakaan dengan korban luka ringan, tetapi pelaku tak bertanggung jawab (tidak berhenti).
ADVERTISEMENT
Sementara pengenaan 12 poin untuk setiap pengemudi atau pengendara yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan dampak korban luka-luka berat atau sampai jatuhnya korban jiwa (meninggal dunia).
Ada lagi, mekanisme poin batas toleransi LLAJ yang apabila sebuah SIM sudah mencapai ambang 12 poin akan masuk golongan penalti 1 dan akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Kemudian, jika akumulasi pengenaan poin pada SIM telah mencapai 18 atau masuk penalti 2, maka akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Perpol No. 5 tahun 2021.
Bagaimana para pemegang SIM mengetahui status poin pada lisensi mengemudinya? Melalui aplikasi TAR yang sudah tersedia untuk perangkat lunak Android atau iOS, di dalamnya bisa diamati catatan pelanggaran, informasi penalti, atau detail kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suganan mengatakan, sistem ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 yang berfungsi sebagai data penilaian perilaku setiap pengendara, meski hingga kini belum ada detail lebih lanjut jadwal pasti penerapannya secara massal.
“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan di Gedung NTMC Korlantas Polri di Jakarta Selatan belum lama ini.
***