Polisi Luruskan Soal Status Nonaktif BPJS Saat Pembuatan atau Perpanjang SIM

1 Juli 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di tengah reaksi pro dan kontra masyarakat, polisi menjelaskan manfaat kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, yang menjadi syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen mencoba meluruskan presepsi publik yang menganggap pembuatan atau perpanjangan SIM, tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya status aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Juli.
"Soal BPJS itu banyak simpang siur, bahasanya kalau tidak punya BPJS jadi tidak bisa membuat SIM. Padahal tidak begitu," kata Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini.
Korlantas Polri sudah mengumumkan uji coba kebijakan tersebut dilaksanakan pada 1 Juli-30 September 2024 di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Menurut Safiq, awal bulan Juli akan ada perwakilan dari pihak BPJS yang melakukan sosialisasi aturan tersebut. Selama periode uji coba itu, pihaknya akan tetap melayani masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah punya atau terdaftar di BPJS itu proses pembuatan SIM akan seperti biasanya. Kalau (iuran) BPJS menunggak itu akan diarahkan agar mendaftar lewat aplikasi mereka," jelasnya.
"Lalu bagaimana pembuatan SIM-nya? Tetap akan kami proses dan laksanakan, meski orang tersebut misalnya baru saja mendaftar jadi anggota BPJS," kata Safiq.
Safiq bilang, adanya BPJS sebagai salah satu syarat pembuatan atau perpanjang SIM bakal membawa manfaat bagi pemegangnya. Utamanya, tambahan benefit selain daripada asuransi kecelakaan yang sudah disediakan oleh Jasa Rahaja.
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Memang ada pro dan kontra dari masyarakat soal rencana kebijakan tersebut. Tetapi, menurut saya adanya (integrasi) BPJS itu perlu, belajar dari pengalaman yang sudah ada. Begini, Jasa Rahaja itu pernah merilis ada tujuh jenis kecelakaan yang tidak mereka tanggung. Itu tidak ditanggung Jasa Rahaja, tapi bisa diklaim pakai BPJS," paparnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Safiq, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menambahkan, BPJS juga berguna agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM.
“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.
Namun demikian, tetap ada syarat agar masyarakat bisa mengeklaim benefit dari BPJS. Misalnya, biaya pengobatan tidak ditanggung bila kecelakaan disebabkan kelalaian pengendara itu sendiri seperti berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, melawan arus, terlibat balap liar, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
***