Polisi Mulai Sediakan Motor Praktik Uji SIM C1 di Satpas Prioritas

6 Januari 2023 7:01
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hunter Scramble SK500. Foto: Instagram/@dimaspopo
zoom-in-whitePerbesar
Hunter Scramble SK500. Foto: Instagram/@dimaspopo
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tampaknya sudah mulai mempersiapkan motor khusus untuk praktik uji SIM C1. Sebuah unggahan foto di media sosial memperlihatkan dua unit motor gede (moge) berwarna putih lengkap dengan livery panah biru dan tulisan Praktek Uji SIM C-I.
Bila diamati pada bagian tangkinya, motor tersebut diduga merupakan Hunter Scramble SK500, yang sepertinya sedang dalam proses pengiriman karena diangkut truk towing.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, proses pengadaan motor praktik uji SIM C1 sudah dimulai tahun ini, namun masih terbatas.
“Dijadikan skala prioritas karena ini kan pengadaan dari anggaran. Kalau (mau) ada semua, Satpas di Indonesia itu jumlahnya 468, sementara motor yang diadakan tahun ini cuma beberapa unit,” buka Yusri ketika dihubungi kumparan (5/1).
Saat ini, Yusri menambahkan, setidaknya ada 30-an unit Hunter Scramble SK500 yang disediakan. Selanjutnya, motor-motor tersebut akan didistribusikan ke beberapa Satpas yang sudah ditentukan menjadi prioritas.
“Sudah berjalan, motor-motornya sudah kita kirim, di Papua juga sudah ada sepertinya bisa dicek, contohnya begitu. Sementara untuk ibukota provinsi dulu saat ini, pelan-pelan,” imbuhnya.

Mempermudah permohonan SIM C1

Ilustrasi Ujian Praktik SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ujian Praktik SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun, Yusri menjelaskan, pengadaan motor praktik uji tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM C1.
“Motor itu gunanya untuk orang ujian (pemohon SIM C1), selama ini kan biasanya ada yang ujian pakai motor polisi ada yang pakai motor sendiri. Nah, kita kasih itu motornya supaya masyarakat tidak perlu bawa motor, sudah ada disediakan untuk ujian. Gunanya untuk memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Penggolongan SIM C sudah tertera dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i) yang berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
(h) SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
***