Polisi Siapkan BPKB Elektronik, Mutasi Kendaraan Cuma Sehari
·waktu baca 2 menit

Korlantas Polri berencana mengubah BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) menjadi elektronik. Ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, ini dilakukan supaya datanya terintegrasi di pusat Korlantas Polri.
Dengan begitu segala bentuk pemalsuan data terkait kendaraan akan bisa dieliminasi. Selain itu Yusri menilai, BPKB dalam bentuk elektronik atau digital juga akan lebih memudahkan pada saat proses pengurusan ganti data pemilik kendaraan.
"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu di dalamnya ada history kendaraan dan semua," katanya dalam rapat Anev pelayanan BPKB bersama Polda jajaran di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/9).
"BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya satu sampai dua bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," pungkasnya.
Pemutakhiran bentuk BPKB ini juga kata Yusri juga akan diintegrasikan dengan lembaga pendukung kepemilikan kendaraan, utamanya dari layanan pembiayaan. Sehingga praktik pemalsuan BPKB bisa diberantas.
"Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi," katanya.
BPKB yang beredar saat ini berbentuk buku dan berisi berbagai data kepemilikan mulai dari nama, alamat, identitas kendaraan pelat nomor, merek, model kendaraan, hingga nomor rangka. Tak cuma itu, data awal registrasi pertama juga dilampirkan di BPKB.
Yusri juga menyinggung soal penegakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Aturannya sudah lama diatur namun belum diterapkan.
Dalam ketentuan itu penghapusan data kendaraan bisa dilakukan dengan dua cara, permintaan dari pemilik atau pertimbangan pejabat yag berwenang mengurusi registrasi kendaraan.
Kemudian data kendaraan juga bisa dihapus oleh petugas apabila selama lima tahun masa berlaku STNK habis, kemudian selang dua tahun berikutnya tidak melaksanakan pembayaran pajak atau pengurusan masa berlaku.
Ketika data atau registrasi dihapus, maka data tidak akan bisa didaftarkan lagi. "Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," tuntasnya.
