Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kejadian pelanggaran lalu lintas pemotor masuk jalan tol tak sekali dua kali. Bahkan dalam sepekan terakhir terjadi 3 kali kasus, terakhir ada pengendara roda dua yang masuk ruas tol Depok-Antasari.
ADVERTISEMENT
Kepolisian menjelaskan, penyebab pemotor masuk jalan tol lantaran diarahkan peta online, salah satu yang digunakan adalah Google Maps. Kemudian karena tidak sadar dan tidak tahu cara mengubah mode moda transportasi juga ditengarai jadi penyebabnya.
Para pelanggar terpaku pada panduan arah oleh Google Maps, sehingga tidak menyadari adanya rambu larangan motor masuk jalan tol, berupa pelang motor coret atau bertuliskan: Jalan Tol Hanya Untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
"Rata-rata karena ketidaktahuan. Para pengendara tidak tahu cara menggunakan aplikasi Google Maps, 85 persen dari penegakan hukum yang kami lakukan bahkan masih mengaktifkan Google Maps," jelas Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady.
Oleh karena itu, pemotor dengan alasan apa pun yang masuk jalan tol bakal ditindak tilang sesuai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dendanya pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Bukannya diskriminasi tambah Bambang. Tapi mempertimbangkan aspek keselamatan. Sebab tak ada jalur pemisah antara motor dengan mobil seperti tol Bali-Mandara atau tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Apabila bersenggolan dampaknya fatal, kemudian kendaraan yang melintas banyak yang besar, kalau motor lebih kecil lebih mudah kena terpaan angin dan pengendara bisa jatuh, di situlah terjadi kecelakaan
Laporkan secara detail saat menemukan pemotor masuk jalan tol
Bambang mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang langsung melaporkan kejadian tersebut. Tujuannya supaya pelanggar bisa langsung ditindak, diedukasi, kemudian apabila masih di tol bisa dikawal kepolisian sampai gerbang keluar tol terdekat biar lebih aman.
"Terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasi terhadap pengendara yang masuk tol, agar tidak mengalami hal demikian (laka lantas)," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja Bambang menambahkan agar informasi yang dilaporkan sebisa mungkin lebih detail, rinci, dan lengkap. Minimal sampaikan data waktu kejadian, ruas jalan tol, kilometer yang dilalui, dan pelat nomornya.
"Jadi mohon informasikan secara utuh, sehingga kami bisa identifikasi alamat dan sebagainya untuk kami laksanakan penegakan hukum," ujarnya.
Ke mana lapornya? Selain mengunggahnya ke media sosial dan mention Jasa Marga, kemudian PJR Korlantas Polri atau yang berkaitan, juga dapat menghubungi call center penyedia jalan tol. Hubungi 14080 khusus cakupan Metro Jaya.