Polisi Tak Pandang Bulu, Pelat Sakti 'RF' Kena Tilang Ganjil Genap Jakarta

22 September 2021 6:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penindakan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, mulai berlaku awal September 2021. Penerapannya kini hanya di tiga ruas jalan.
ADVERTISEMENT
Mulai dari jalan Sudirman, Thamrin, dan kawasan baru Jalan Rasuna Said, mulai simpang Mampang-Gatot Subroto sampai dengan simpang Imam Bonjol.
Berdasarkan keterangan NTMC Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, per 17 September 2021 ada total 595 mobil yang kena tilang.
"Paling banyak di kawasan Rasuna Said 293 kendaraan, Thamrin 88, dan Sudirman 214,” ujarnya.
Infografis Tilang Ganjil Genap di Jakarta Foto: Ridho Robby/kumparan
Secara rata-rata, kata Sambodo, ada penindakan kurang lebih 40 sampai 70 mobil per hari. Jumlah terbanyak penilangan ganjil genap yaitu pada 10 September 2021, hingga 75 kendaraan.

Pelat sakti 'RF' kena tilang

Tak pandang bulu, penilangan juga dilakukan untuk mobil dengan pelat nomor sakti 'RF'. Bahkan jumlah yang terjaring lebih dari satu.
ADVERTISEMENT
Sambodo memastikan, tilang ganjil genap menggunakan E-TLE atau manual merata ke seluruh kendaraan berplat pribadi, termasuk ke kendaraan pejabat yang digit terakhirnya pelat nomor kendaraannya adalah RF atau RAS.
“Terakhir kemarin ada lima (pelat RF yang ditilang) ya,” ujar Sambodo.
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor polisi RF. Foto: Istimewa

Sanksi pelanggar ganjil genap

Tilang untuk pelanggar ganjil genap baru diberlakukan sejak awal bulan September, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta. Penerapan kembali tilang ini juga dibarengi dengan pemasangan rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan.
Setelah adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan sanksi tilang untuk para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dilakukan.
Mereka yang melanggar bakal diberi sanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT