Polisi Terapkan Patroli Mobile dan Tilang ETLE Operasi Patuh 2025

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota kepolisian membawa kendaraan pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian membawa kendaraan pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (15/7/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2025 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Salah satu strategi utama yang digunakan tahun ini adalah kombinasi antara tilang elektronik (ETLE) dan penindakan langsung di lapangan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menegaskan bahwa akan mengoptimalkan ETLE dalam menindak para pelanggar, sekaligus memperkuatnya dengan patroli mobile dan tilang di tempat untuk pelanggaran yang tertangkap tangan.

Wujud mobil ETLE yang diluncurkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Dalam Operasi Patuh 2025 ini Polri mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE diperkuat dengan tilang di tempat bagi pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas yang melaksanakan hunting system atau patroli mobile," ujar Faizal kepada kumparan.

Menindak di tempat secara dinamis sesuai kesalahan pelanggar merupakan metode patroli aktif, di mana petugas akan bergerak menyusuri titik-titik rawan pelanggaran dan melakukan penindakan langsung di tempat bila ditemukan pengemudi yang tidak tertib.

Ilustrasi tilang manual. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dengan langkah ini, Korlantas berharap dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

Operasi Patuh 2025 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan menurut Faizal antara lain:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara

  • Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

  • Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

  • Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan

  • Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

  • Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas

  • Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan