Polisi Ungkap Alasan Adanya Penggolongan SIM C1 dan C2

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bulan depan penerapan penggolongan SIM C mulai diberlakukan. Demikian seperti diungkap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan.

Jelasnya usai aturan baru berupa Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, yang ditandatangani Februari 2021 diundangkan, ada tahapan sosialisasi termasuk persiapan alat pendukung tata cara penerbitan SIM baru. Termasuk SIM C, C1, dan C2.

"Masanya ini minimal enam bulan atau sampai semua hal pendukungnya siap. Target awal Agustus, apakah awal, pertengahan atau akhir, nanti kita lihat. Selain sosialisasi kami juga sedang menyediakan peranti lunak, SDM, sarana, dan prasarana untuk pelaksanaan di wilayah," terangnya, Selasa (13/7).

kumparan post embed

Lalu kenapa ada penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2?

Berdasarkan Pasal 3, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Arief menambahkan, penggolongan SIM C dibuat untuk mengklasifikasi kompetensi pengendara motor. Sebab mengendarai motor berkapasitas kecil hingga tinggi, membutuhkan keterampilan dan keahlian yang berbeda.

Sehingga tujuan akhirnya juga untuk meminimalisasi potensi kecelakaan akibat kurangnya kompetensi pengendara.

"Buktinya tak semua pengendara motor kecil berani dikasih motor besar. Jadi kalau keahliannya motor kecil, tidak boleh bawa motor besar karena bisa berbahaya buat dirinya dan orang lain," terangnya.

kumparan post embed

Boleh dibilang, penggolongan SIM untuk motor ini seperti mobil beroda empat atau lebih. Jadi misalnya SIM A untuk mobil biasa, maka akan berbeda ketika akan membawa bus atau truk, karena harus memiliki SIM B1 atau B2 tergantung klasifikasi kendaraannya.

"Karena belum tentu orang bisa bawa mobil kecil bisa bwa bus atau truk," imbuhnya.

Peserta mengikuti ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kemudian bicara penerbitan SIM C1 dan C2 juga hampir mirip dengan B1 maupun B2, harus bertahap. Untuk memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C dulu selama setahun dan saat pengajuan peningkatan SIM C ke SIM C1 wajib berusia minimal 18 tahun.

Lebih lanjut untuk peningkatan SIM C1 ke SIM C2, dibuktikan dengan kepemilikan SIM C1 dulu selama setahun. Lalu syarat usianya harus minimal 19 tahun. Proses penerbitannya juga harus melewati ujian teori, keterampilan pakai simulator, dan praktik selayaknya pembuatan SIM baru

"Artinya SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang, apakah dia layak mengemudikan kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki," pungkasnya.

kumparan post embed

Apabila telah memiliki SIM C2, maka pemiliknya bisa menggunakan segala jenis golongan sepeda motor. Pemilik SIM C1 juga bisa mengendarai golongan motor di bawahnya, tapi tak boleh motor di atas 500 cc.

video youtube embed