Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bulan depan penerapan penggolongan SIM C mulai diberlakukan. Demikian seperti diungkap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Jelasnya usai aturan baru berupa Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM, yang ditandatangani Februari 2021 diundangkan, ada tahapan sosialisasi termasuk persiapan alat pendukung tata cara penerbitan SIM baru. Termasuk SIM C, C1, dan C2.
"Masanya ini minimal enam bulan atau sampai semua hal pendukungnya siap. Target awal Agustus, apakah awal, pertengahan atau akhir, nanti kita lihat. Selain sosialisasi kami juga sedang menyediakan peranti lunak, SDM, sarana, dan prasarana untuk pelaksanaan di wilayah," terangnya, Selasa (13/7).
Lalu kenapa ada penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2?
Arief menambahkan, penggolongan SIM C dibuat untuk mengklasifikasi kompetensi pengendara motor. Sebab mengendarai motor berkapasitas kecil hingga tinggi, membutuhkan keterampilan dan keahlian yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Sehingga tujuan akhirnya juga untuk meminimalisasi potensi kecelakaan akibat kurangnya kompetensi pengendara.
"Buktinya tak semua pengendara motor kecil berani dikasih motor besar. Jadi kalau keahliannya motor kecil, tidak boleh bawa motor besar karena bisa berbahaya buat dirinya dan orang lain," terangnya.
Boleh dibilang, penggolongan SIM untuk motor ini seperti mobil beroda empat atau lebih. Jadi misalnya SIM A untuk mobil biasa, maka akan berbeda ketika akan membawa bus atau truk, karena harus memiliki SIM B1 atau B2 tergantung klasifikasi kendaraannya.
"Karena belum tentu orang bisa bawa mobil kecil bisa bwa bus atau truk," imbuhnya.
Kemudian bicara penerbitan SIM C1 dan C2 juga hampir mirip dengan B1 maupun B2, harus bertahap. Untuk memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C dulu selama setahun dan saat pengajuan peningkatan SIM C ke SIM C1 wajib berusia minimal 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut untuk peningkatan SIM C1 ke SIM C2, dibuktikan dengan kepemilikan SIM C1 dulu selama setahun. Lalu syarat usianya harus minimal 19 tahun. Proses penerbitannya juga harus melewati ujian teori, keterampilan pakai simulator, dan praktik selayaknya pembuatan SIM baru
"Artinya SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang, apakah dia layak mengemudikan kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki," pungkasnya.
Apabila telah memiliki SIM C2, maka pemiliknya bisa menggunakan segala jenis golongan sepeda motor. Pemilik SIM C1 juga bisa mengendarai golongan motor di bawahnya, tapi tak boleh motor di atas 500 cc.