Polisi Ungkap Alur Penindakan Tilang Elektronik dengan Nopol Beda Daerah

24 Maret 2021 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diresmikan secara nasional untuk 12 daerah di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka langsung acara peresmian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kita persiapkan di tahap pertama ini. Ke depan akan terus kita kembangkan bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Terus di wilayah perkotaan, kota madya atau kabupaten,” kata Sigit di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dengan diberlakukannya ETLE secara nasional diharapkan kesadaran akan hukum lalu lintas bisa semakin tinggi. Nah, sistem ETLE juga disebutkan terintegrasi dengan 12 Polda untuk saling bekerja sama.
"Sistem ETLE sudah terintegrasi di seluruh jajaran mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas wilayah," jelas Satgas ETLE Nasional Presisi, Kompol Arif Fazlurrahman.

Begini penindakannya

Polisi sedang menjelaskan mekanisme tilang ETLE pelat nomor berbeda daerah. Foto: dok. NTMC Polri
Dalam penjelasannya di NTMC Polri, Arif mencontohkan sistem ETLE Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu pengendara mobil dengan pelat nomor asal Semarang. Pelanggarannya adalah menggunakan smartphone dan sudah melewati batas penggunaan TNKB.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah contoh pelanggaran yang terjadi hari ini dan dilakukan oleh kendaraan yang tidak berasal dari Jadetabek atau bukan pelat B. Ini adalah sebuah bukti nyata pelanggaran yang baru saja terjadi pukul 10 lewat 47 detik dilakukan oleh terduga pelanggar yang menggunakan kendaraan dengan nopol H8544YF," jelasnya.
Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Nantinya petugas yang sudah melakukan validasi akan berkoordinasi dengan back office ETLE Korlantas. Setelah itu, petugas di back office akan melakukan penelusuran ulang, dan kemudian meneruskan informasi ini ke jajaran Polda Jawa Tengah, atau asal pelat nomor yang melanggar.
Prosesnya singkat sehingga petugas ETLE di Polda Jawa Tengah akan segera menerima bukti yang dilayangkan. Setelah diterima akan melakukan verifikasi ulang informasi dan surat tilang elektronik siap dikirimkan ke rumah pelanggar.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, berikut adalah 12 Polda yang saling terintegrasi: