Polling: Musim Hujan Tiba, Pendapat Kamu soal Pemotor Berteduh di Bawah Flyover?

27 Oktober 2020 11:22 WIB
Sejumlah pengendara motor memakai jas hujan saat berteduh di bawah kolong flyover Tol Becakayu, Bekasi, Jumat (21/2).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara motor memakai jas hujan saat berteduh di bawah kolong flyover Tol Becakayu, Bekasi, Jumat (21/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Musim hujan telah tiba. Ada kalanya hujan yang datang tiba-tiba menjadi musuh pemotor yang sedang dalam perjalanan dan tidak membawa jas hujan.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, sejumlah pemotor terkadang memilih memanfaatkan kolong Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), underpass, serta flyover untuk berteduh. Padahal, tindakan tersebut dilarang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4
Adapun bagi pemotor yang nekat berteduh di tempat tersebut bisa kena ketentuan pidana sesuai pasal Pasal 287 Ayat 3. Hukumannya kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bagaimana para pemotor yang berteduh dari hujan di kolong JPO, underpass, atau flyover menurut pendapat Anda? Sampaikan opini Anda melalui polling kumparan berikut ini.