Polri Imbau Pengguna Sepeda Listrik Utamakan Keselamatan
·waktu baca 2 menit

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkap aturan khusus sepeda listrik masih dalam tahap pembahasan.
“Sedang dikaji (aturan sepeda listrik) dengan Kemenhub, ini masih dalam proses,” kata Agus saat di temui di kawasan Tangerang, baru-baru ini.
Ia menegaskan penggunaan sepeda listrik perlu diatur karena sudah menjadi tren dan kerap digunakan di jalan raya.
Di samping itu, pengendaranya pun tak sedikit yang abai dengan aspek keselamatan dan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.
Meski aturan resmi belum diterbitkan, Polri mengimbau masyarakat tetap tertib dan memprioritaskan keselamatan. Menurut Agus, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan edukasi ketimbang penindakan tegas.
“Kita mengimbau sementara, Polantas sekarang humanis,” lanjutnya.
Agus menjelaskan, petugas di lapangan diminta mengutamakan sosialisasi agar pengguna sepeda listrik memahami potensi bahaya saat menemukan pengendara sepeda listrik yang berkendara sembarangan.
Kajian aturan sepeda listrik, kata Agus, mencakup berbagai aspek seperti kecepatan maksimum, persyaratan keselamatan, dan ketentuan teknis lainnya. Tujuannya agar kehadiran sepeda listrik tidak mengganggu lalu lintas dan tetap memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Sebelumnya, ketentuan terkait penggunaan sepeda listrik sudah tertuang pada Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 Pasal 5 yang berbunyi:
Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lajur sepeda; atau
b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
