Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Populasi Kendaraan Bermotor RI Capai 154 Juta Unit, 59 Persen Ada di Pulau Jawa
27 Maret 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Mengutip data Korlantas, angka kendaraan bermotor yang teregistrasi per 26 Maret 2023 mencapai 154.236.431 unit.
ADVERTISEMENT
Angkanya naik 1,09 persen dibanding bulan Januari sebesar 152.565.905 unit. Jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi juga melampaui setengah populasi Tanah Air yang mencapai 276 juta jiwa.
Sepeda motor menempati peringkat pertama dengan jumlah 128.678.586 unit. Sementara, mobil penumpang 19.233.314 unit.
Kemudian, mobil barang dengan jumlah yang teregistrasi 5.906.336 unit. Sedangkan, jumlah bus 257.557 unit dan kendaraan khusus 149.288 unit.
Menurut data Korlantas, Pulau Jawa menjadi penyumbang jumlah kendaraan terbanyak, dengan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor 92.036.868 unit, atau 59,67 persen dari total.
Sumatera menempati posisi kedua dengan angka 31.782.883 unit. Berikutnya, ada Pulau Kalimantan yang mencatatkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 11.133.725 unit.
Pulau Bali memiliki kendaraan bermotor sejumlah 9.382.897 unit. Diikuti Nusa Tenggara 3.131.536 unit, dan Papua 3.131.536 unit. Sementara, Maluku dan Maluku Utara berada di posisi terakhir dengan jumlah 703.099 unit.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan data registrasi kendaraan bermotor di Indonesia, belum sepenuhnya valid. Masih banyak yang menggunakan nama orang lain karena belum balik nama atau menghindari pajak progresif.
ADVERTISEMENT
“Kepemilikan kendaraan berdasarkan data di kami, hampir 30 persen atas nama orang lain. Artinya dari data tersebut, kalau pemilik punya mobil dan sudah dijual, harusnya balik nama, tetapi ini masih nama pemilik sebelumnya,” ungkapnya di seminar Kesiapan Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti.
Ini menjadi tantangan bagi kepolisian, khususnya ketika hendak melakukan pengiriman surat tilang elektronik (ETLE). Kasus yang sering terjadi, orang yang dikirimkan surat mengatakan kendaraan tersebut bukan miliknya lagi.