PPKM Level 3, Ini Aturan Berkendara di Jabodetabek

23 Agustus 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM Level sampai dengan 30 Agustus 2021. Jabodetabek kini turun level dari 4 ke level 3.
ADVERTISEMENT
Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Jokowi.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa perbedaan aturan antara kota yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan 3. Salah satu aturannya, tentu menyoal pembatasan transportasi dan syarat perjalanan.
Dengan Jabodetabek turun menjadi Level 3, apa saja yang berubah soal aturan pembatasan transportasi dan syarat perjalanan antar kota? Berikut kumparan sajikan informasinya.
Aturan Berkendara PPKM Level 3
ADVERTISEMENT
Pembatasan Kapasitas
Berbeda dengan PPKM Level 4, pada kota dan kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, diperbolehkan memuat kapasitas penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Syarat Perjalanan
Sementara untuk syarat perjalanan, tak ada perbedaan antara kota atau kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya.
Potensi Ruas Ganjil Genap DKI Jakarta Dikurangi
Adapun untuk membatasi mobilitas, sistem ganjil genap diberlakukan kembali sejak 12 Agustus kemarin. Terdapat 8 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan tersebut mulai berlaku dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah 8 ruas jalan yang dimaksud:
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengingat level PPKM yang diturunkan, peluang pengurangan jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta semakin terbuka lebar.
"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari 8 ruas jalan akan dikurangi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada situs resmi Korlantas Polri.
Namun, Sambodo mengaku tak ingin terburu-buru dalam menlonggarkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Meskipun saat ini angka kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah menurun, tetap saja hal itu berisiko.