Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada jumpa pers virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Jokowi.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa perbedaan aturan antara kota yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan 3. Salah satu aturannya, tentu menyoal pembatasan transportasi dan syarat perjalanan.
Dengan Jabodetabek turun menjadi Level 3, apa saja yang berubah soal aturan pembatasan transportasi dan syarat perjalanan antar kota? Berikut kumparan sajikan informasinya.
Aturan Berkendara PPKM Level 3
ADVERTISEMENT
Pembatasan Kapasitas
Berbeda dengan PPKM Level 4, pada kota dan kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, diperbolehkan memuat kapasitas penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Syarat Perjalanan
Sementara untuk syarat perjalanan, tak ada perbedaan antara kota atau kabupaten yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dengan Level 3. Berikut lengkapnya.
Potensi Ruas Ganjil Genap DKI Jakarta Dikurangi
Adapun untuk membatasi mobilitas, sistem ganjil genap diberlakukan kembali sejak 12 Agustus kemarin. Terdapat 8 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan tersebut mulai berlaku dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah 8 ruas jalan yang dimaksud:
Mengingat level PPKM yang diturunkan, peluang pengurangan jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta semakin terbuka lebar.
"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari 8 ruas jalan akan dikurangi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada situs resmi Korlantas Polri.
Namun, Sambodo mengaku tak ingin terburu-buru dalam menlonggarkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta. Meskipun saat ini angka kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah menurun, tetap saja hal itu berisiko.