Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
PPKM Level 4 Berlanjut, Catat Masa Dispensasi Perpanjangan SIM
28 Juli 2021 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas ) Polri memastikan masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM ) akan diperpanjang kembali.
ADVERTISEMENT
KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan dispensasinya menyesuaikan dengan masa penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Iya pastinya (diperpanjang). Kami menyesuaikan dengan keputusan pemerintah. Nanti akan kami beri dispensasi 1 minggu setelah PPKM level 4 selesai," kata Arief kepada kumparan, Senin (26/7).
Artinya bila para pemilik SIM yang masa berlakunya habis sampai 2 Agustus 2021 nanti diberikan dispensasi perpanjangan mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Sebelumnya kepolisian sudah memberikan masa tenggang atau dispensasi perpanjangan SIM hingga Minggu 25 Juli 2021 lalu.
Manfaatkan dengan baik masa dispensasi SIM
Adapun bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 28 sampai 2 Agustus 2021, maka segera melakukan perpanjangan SIM setelah masa PPKM Level 3 berakhir.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata Arief, jika melakukan perpanjangan melewati batas waktu yang sudah diberikan, pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru. Ya, Anda harus melewati serangkaian ujian, mulai dari tes teori, praktik, atau simulator.
Meski begitu bagi para pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM, fasilitas SIM Keliling juga sudah kembali dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4.
Mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara ditiadakan dan ada penambahan lokasi SIM Keliling di Jakarta Selatan.
Berikut 5 lokasi SIM Keliling di Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB: