PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang sampai 2 Agustus, Begini Aturan Berkendara

26 Juli 2021 10:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021. Ada 89 kota dari 6 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 kota dari 5 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan penerapan sebelumnya, kali ini terdapat beberapa kelonggaran, khususnya untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima dan usaha kecil, serta rumah makan.
Sementara untuk aturan berkendara selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tak mengalami perubahan. Baik itu dalam hal kapasitas penumpang atau syarat perjalanan. Sementara untuk level 3 ada sedikit perbedaan. Berikut lengkapnya.

Kapasitas Penumpang

ADVERTISEMENT

Syarat Perjalanan Domestik

Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
Adapun seluruh syarat perjalanan itu tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, atau Surabaya Raya.
Tak hanya itu, bagi para sopir angkutan logistik dan transportasi barang juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19.
ADVERTISEMENT
***