Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Prosedur Balik Nama Kendaraan, Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan
14 November 2024 12:43 WIB
·
waktu baca 3 menitSaat membeli kendaraan bekas, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama kendaraan untuk memastikan kepemilikan kendaraan secara sah dan resmi.
Proses ini harus dilakukan agar pemilik baru kendaraan dapat terhindar dari kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Meskipun terdengar sederhana, proses balik nama kendaraan seringkali menimbulkan kebingungan, terutama mengenai prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Tenang saja, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Namun sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mengetahui apa itu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat,” tutur Morris.
Di antaranya, BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi, serta kuitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi meterai dan fotokopiannya.
Kemudian, Anda juga harus menyiapkan hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.
Setelah semua berkas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.
2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.
4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
6. Membayar tagihan di loket pembayaran.
7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Proses Bea Balik Nama pun telah selesai.
Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Kemudian, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.
Itulah persyaratan serta proses pengajuan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Yuk segera lengkapi berkas Anda dan ikuti alurnya agar makin aman dan nyaman berkendara!
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio